Warga Surabaya, Tolong Simak Peringatan dari Kombes Jhonny Edison

Senin, 28 Desember 2020 – 08:54 WIB
Personel Polri saat menjalankan tugas.Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Jhonny Eddison Isir menegaskan tentang larangan kerumunan masyarakat pada malam pergantian Tahun Baru 2021.

Kombes Jhonny mengatakan, arangan tersebut merujuk pada Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

BACA JUGA: Okupansi Meningkat, Hotel di Surabaya Hanya Buka Separuh

"Saya tegas melarang. Tidak boleh ada kerumunan. Tidak boleh ada arak-arakan atau konvoi. Tidak boleh bergerombol menunggu matahari terbit 1 Januari," ujarnya kepada wartawan di Surabaya.

Kombes Pol Isir memastikan, jika ditemukan masyarakat yang melanggar akan digiring ke Markas Polrestabes Surabaya, untuk selanjutnya dilakukan tes usap.

BACA JUGA: William Mengajukan Permintaan kepada Pemkot Surabaya

Sebanyak 670 personel gabungan dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) disiagakan untuk mengamankan liburan panjang natal dan tahun baru di wilayah Kota Surabaya.

Dari jumlah itu, menurut mantan ajudan Presiden Jokowi ini, sebanyak 445 personel di antaranya dari Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA: Polisi Tak Langsung Percaya Omongan Anak dari Pelempar Bom Molotov ke Masjid Al-Istiqomah

Sementara itu, Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo menambahkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat dan benar-benar tidak ada perayaan di malam pergantian tahun baru, saat ini pihaknya sedang mengupayakan tindakan pencegahan.

"Di antaranya melarang para pedagang yang menjual kembang api dan terompet. Mulai hari ini gencar dilakukan razia, serta siap melakukan penindakan bagi yang melanggar," tuturnya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler