DPRD Tak Masuk UU MD3

Jumat, 02 Maret 2012 – 12:44 WIB

JAKARTA--Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)Indonesia, Ronald Rofiandri, menyambut baik rencana revisi Undang-undang (UU) nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Rencana revisi itu terkuak saat workshop yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (29/2) di Jakarta. "Walaupun isinya kebanyakan sesi curhat anggota DPD, yang itupun nggak banyak ditanggepin oleh DPR, tapi banyak juga ide yang muncul dan positif," kata Ronald, Jumat (2/3), di Jakarta.

Dia mencontohkan, misalnya terkait dengan pertanggungjawaban kinerja Anggota DPR yang harus diatur per masa reses. "Dan yang bertanggung jawab menyampaikannya adalah anggota dan alat kelengkapan," katanya lagi.

Ia menambahkan, dibahas juga keberadaan  DPRD yang seharusnya tidak masuk ke UU MD3."Muncul gagasan untuk tidak menggabungkan pengaturan MPR, DPR, dan DPD dalam satu UU," kata dia.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakbah Ngotot Majukan Kader Internal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler