jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, meminta Pemprov DKI tak menyerahkan pulau reklamasi yang sudah terbangun kepada pengembang untuk dikomersilkan. Kalaupun pengembang ingin menjadikan pulau tersebut untuk dibisniskan, sistemnya harus menyewa dari pemprov.
“Jangan memberikan hak komersial pulau reklamasi yang sudah terbangun kepada pengembang. Lebih bagus, pulau yang sudah terbangun oleh pengembang dibeli oleh Pemprov DKI saja, sekalian pulau tersebut milik Pemprov DKI. Seperti di negara-negara lain, seperti Singapura, jadi pengelolaannya bisa lebih baik,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta Muhamad Guntur, Selasa (2/10).
BACA JUGA: Move On, PPP Sudah Temukan Pengganti Haji Lulung
Dengan demikian, pulau bisa saja disewakan kepada pengembang. Ia menambahkan, rencananya Pemprov DKI untuk mengembalikan ke jalan dan program penghijauan hanya menguntungkan pihak swasta saja. Karena, menurutnya lebih baik itu dikembalikan untuk pembangunan rumah susun (rusun).
“Keenakan pengembang, mereka bisa membangun apartemen mewah, Pemprov DKI yang membangun fasos dan fasumnya,” katanya.
BACA JUGA: Perjuangkan Aspirasi Warga, Inggard Yakin Terpilih Lagi
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, sejak awal sudah ada perjanjian soal pembagian persentase pemanfaatan lahan di pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pembagiannya yakni sekitar 51 persen lahan dikelola pengembang dan 49 persen dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, lahan yang bisa dikomersialkan pengembang di pulau reklamasi yang sudah telanjur dibangun nantinya kurang dari 50 persen.
BACA JUGA: Pengembang Tak Masalah Izin Reklamasi Dicabut
“Persentasenya itu 51 koma sekian persen dan 49 sekian. 51 (persen) buat pengembang, tapi juga di bawah 50 persen,” teragnya.
Meskipun demikian, Saefullah belum bisa menyebutkan detail peruntukan pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun. Dia menyebutkan, detail peruntukan pulau itu akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). Raperda itu salah satunya akan berisi tentang rencana detail tata ruang (RDTR) di pulau reklamasi yang sudah dibangun.
“Revisi besarnya nanti pada saat perda itu. Perda RZWP3K itu di dalamnya juga mengakomodir tentang RDTR,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun di Teluk Jakarta. Namun, Pemrov DKI tidak mencabut izin empat pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, G, dan N, karena sudah telanjur dibangun. (nas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reklamasi: Anies Pastikan Pulau Sedayu dan Podomoro Aman
Redaktur & Reporter : Adil