Pengembang Tak Masalah Izin Reklamasi Dicabut

Sabtu, 29 September 2018 – 14:24 WIB
Daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Indopos/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sebenaranya ada 17 pulau di Teluk Jakarta yang direklamasi. Hanya, dari 17 pulau tersebut, 13 pulau yang belum dikerjakan pengembang dicabut izinnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sedangkan empat pulau yang sudah jadi, tetap dilanjutkan dan diatur dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pantai Pesisir.

BACA JUGA: Reklamasi: Anies Pastikan Pulau Sedayu dan Podomoro Aman

Namun, pengembang Pulau C, D, G, dan N masih harus menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk melanjutkan pembangunan.

Salah satunya pemegang izin Pulau G, yakni PT Agung Podomoro Land anak usaha PT Muara Wisesa Samudra.

BACA JUGA: Fahira Idris: Anies Mengembalikan Kedaulatan Jakarta

’’Kami belum menerima surat resmi dari Pemprov DKI. Langkah Pemprov DKI ini memberikan kepastian untuk 4 pulau yang sudah dibangun,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Justini Omas dalam laporannya yang diterima INDOPOS, Jumat (28/9).

Kepastian tersebut, dikatakan Justini, berupa kelanjutan pengembangan empat pulau yang sudah terbangun, termasuk Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra. Saat ini, menurutnya tengah menunggu arahan dari Pemprov DKI. Karena, pembangunan Pulau G saat ini masih dihentikan.

BACA JUGA: Anies Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Kata Ketua DPR

“Dengan keputusan kemarin, kami menyimpulkan pengembangan Pulau G bisa dilanjutkan, namun menunggu arahan dari pemda. Kami percaya pemerintah akan menjaga sistem investasi yang baik,” katanya.

Terkait Pulau I dan Pulau F yang dikembangkan bersama PT Jakpro, menurutnya, akan dipelajari dahulu. Atas keputusan Pemprov DKI, pihaknya akan mempelajari kembali perjanjian kerja dengan PT Jakpro. “Untuk Pulau I, nanti akan kami update,” ucapnya.

Bagi pengembang 13 pulau yang dicabut izinnya mengaku merugi. Namun para pengembang ini hanya pasrah atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

Seperti yang dialami oleh PT Jakpro yang mengantongi izin reklamasi untuk Pulau O dan Pulau F. Mereka mengaku mengalami kerugian dalam hal waktu perencanaan dan perjanjian kerja sama.

“Itu (perencanaan dan kerja sama) semua tidak dikerjakan dalam waktu yang sebentar. Dengan dicabut izinnya, semua harus cancel (dibatalkan),” ujar Corsec PT Jakpro Hani Sumarno.

Hani mengaku, menerima putusan Pemprov DKI yang mencabut izin reklamasi Pulau O dan Pulau F. Karena, keputusan tesebut tidak berpengaruh besar pada PT Jakpro. “Kami pasrah, tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi nggak ada masalah,” ucapnya.

Hal yang sama dikatakan Corsec PT Pembangunan Jaya Ancol Rika Lestari. Ia mengaku tengah menghitung kerugian dampak pencabutan atas izin reklamasi Pulau I, J, dan Pulau K.

Pada awalnya, menurut Rika, PT Pembangunan Jaya Ancol tengah merencanakan pengembangan tempat wisata Dunia Fantasi di salah satu pulau reklamasi tersebut.

’’Kami sudah sempat mencicil kewajiban yang dibebankan kepada pengembang,” ungkapnya.

Rika mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan kerugian yang dialami PT Pembangunan Jaya Ancol. “ Kami tetap patuh pada peraturan,” ucapnya.

Pengembang lain PT Jaladri Kartika Paksi, anak usaha PT Agung Podomoro Land pun mengaku menerima keputusan hasil evaluasi Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi.

Terkait PT Agung Dinamika Perkasa yang merupakan entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung oleh PT Agung Podomoro Land yang memiliki kerja sama dengan PT Jakpro untuk pengembangan reklamasi Pulau F, perusahaan tersebut pun bersikap sama, menerima keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Pulau Reklamasi Bakal Tetap Dikembangkan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler