DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas

Jumat, 13 September 2024 – 12:36 WIB
Rapat DPRD DKI Jakarta pengusulan nama Pj Gubernur DKI Jakarta, Jumat (13/9). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak sembilan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta masing-masing mengusulkan tiga nama untuk menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta itu bakal menjabat selama empat bulan hingga adanya gubernur definitif pada Februari 2025.

BACA JUGA: Heru Budi Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Program Prabowo-Gibran

Dalam rapat pimpinan gabungan di DPRD DKI Jakarta, sejumlah nama dimunculkan, yakni Dr. Teguh Setyabudi, Komjen Purn Rudi Sufahriyadi, Dr. Akmal Malik, Drs. Heru Budi Hartono, Joko Agus Setiyon, dan Dr. Marullah Matali.

Adapun, nama terbanyak yang diajukan yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi yang mendapatkan usulan dari delapan fraksi.

BACA JUGA: Heru Budi Raih Penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

Lalu, Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mendapatkan dukungan dari tujuh fraksi.

Kemudian, Plt Sekjen Kemendagri Komjenpol Tomsi Tohir juga memperoleh tujuh suara.

BACA JUGA: Pemprov DKI Raih WTP 7 Kali Berturut-Turut, Heru Budi Persembahkan untuk Masyarakat

Sedangkan Heru Budi Hartono hanya mendapatkan usulan dari dua fraksi yang membuat namanya tak bisa diajukan ke Kemendagri.

Diketahui, masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa masa jabatan Pj hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Ingin Mengembalikan Slogan Maju Kotanya, Bahagia Warganya yang Diubah Heru Budi


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler