jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat itu diraih sebanyak 7 kali berturut-turut sejak 2017 hingga 2024.
Predikat WTP diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas optimalisasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta melebihi target pendapatan daerah Tahun Anggaran (TA) 2023.
BACA JUGA: Kang Emil Sebut Peluang Jusuf Hamka Maju Pilkada DKI Sangat Terbuka
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan raihan tersebut merupakan hasil kerja keras, konsistensi, keseriusan, dan kebersamaan kerja lintas jajaran di Pemprov DKI Jakarta.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 secara profesional.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Dede Sudah Buka-bukaan, Polisi Masih Punya PR Besar
"Penghargaan ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan stakeholders sebagai wujud dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel," ujar Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Kamis (25/7).
Menurut dia, rekomendasi hasil pemeriksaan dapat menjadi pendorong bagi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA: Soroti Dugaan Proyek Fiktif PT Inka di Kongo, Sahroni: Copot yang Terlibat!
"Kami juga berterima kasih kepada pimpinan dan para anggota legislatif atas sinergi yang baik dalam mendorong transparansi, akuntabilitas pengelolaan, serta pelaporan keuangan daerah yang baik," tuturnya.
Kepala Sekretariat Presiden itu bilang bahwa LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Adapun, laporan keuangan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Adapun, pendapatan daerah tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp 71,07 triliun atau 100,57 persen melebihi rencana yang ditargetkan sebesar Rp 70,66 triliun, yang terdiri dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi Pendapatan Transfer, dan realisasi Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Selain itu, realisasi belanja daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp 66,77 triliun atau mencapai 92,55 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp 72,14 triliun, dengan komponen Realisasi Belanja Operasi, Realisasi Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, serta Realisasi Belanja Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya.
"Upaya yang telah kami lakukan masih memerlukan penyempurnaan. Untuk itu, saya mengharapkan bimbingan, saran, dan masukan yang membangun dari BPK RI,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi