DPS Diumumkan 2 November

Rabu, 26 Oktober 2016 – 00:53 WIB
Warga melihat DPT di depan TPS pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU - KPU Bengkulu Tengah (Benteng) akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan sanggahan atau masukan atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dibuat. 

Masyarakat boleh menanggapi DPS itu selama 10 hari terhitung sejak DPS diumumkan. 

BACA JUGA: Djarot Ajak Simpatisan Tak Pasang Baliho di Taman

"Kami akan mengumumkan DPS 2 November nanti. Nanti itu silahkan masyarakat menanggapinya,’’ kata Divisi Logistik KPU Benteng, Dodi Herawansyah, seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).

Tanggapan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPU untuk kemudian diperbaiki oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

BACA JUGA: Anies-Sandi Tegaskan Pilkada Bukan Ajang Untuk Bertarung, Tapi...

Tanggapan bisa meliputi adanya penduduk potensial pemilih yang belum masuk DPS. Atau adanya calon pemilih yang dicurigai tidak memenuhi syarat, namun masuk DPS. 

‘’Misalnya orang yang sudah meninggal, atau belum cukup umur. Atau adanya pemilih eksodus,’’ terang Dodi.

BACA JUGA: Dapat Nomor 1, Agus: Yang Penting Ketulusan Hati Gubernur Menuju Jakarta

Atas tanggapan dari masyarakat, PPS diberi waktu memperbaikinya 5 hari terhitung tanggapan disampaikan oleh masyarakat. 

Soal pemberian masa tanggapan itu sudah diatur dalam pasal 58 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

‘’Sedangkan kewajiban PPS memperbaiki DPS atas tanggapan dari masyarakat diatur dalam pasal 58 ayat (7),’’ pungkas Dodi. 

Namun Dodi mengaku belum mengetahui pasti jumlah calon pemilih yang sudah terdata oleh PPS.

Tetapi dipastikannya jumlahnya lebih dari 78.935 jiwa sebagaimana jumlah DPT Benteng dalam pelaksanaan Pilgup Bengkulu 2015. 

‘’Kami akan kembali melakukan monitoring penyusunan DPS dalam waktu dekat,’’ tutup Dodi. (sca/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Mbah Mijan, Perpaduan Aura Ahok dan Sophia Latjuba Menjadi..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler