DPT Bermasalah, KPU DKI Dituding Langgar Kode Etik

Kamis, 21 Juni 2012 – 16:39 WIB

JAKARTA - Koalisi empat tim advokasi pasangan calon gubernur DKI Jakarta melaporkan Ketua KPU DKI, Dahliah Umar dan Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua komisoner tersebut dinilai bertindak tidak profesional dan melakukan pelanggaran kode etik dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

"Kami datang ke Dewan Kehormatan untuk melaporkan saudari Dahliah Umar dan Ketua Pokja Pendataan Pemilih, Aminullah karena kerjanya tidak profesional," ujar anggota koalisi, Sirra Prayuna di hadapan anggota DKPP di gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Kamis (21/6).

Sirra mengungkapkan, koalisinya melaporkan adanya temuan tentang 400 ribu pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang datanya janggal. Sirra mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 8 alat bukti untuk diserahkan pada Dewan Kehormatan.
 
"Materi yang kami adukan adalah hasil validasi dari DPT yang setelah kami sisir, kami temukan ada 400 ribu nama yang janggal," imbuh pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

Selain data DPT yang dinilai tidak beres, koalisi juga memprotes sikap KPU DKI yang hingga hari ini belum menyerahkan Surat Keputusan(SK) penetapan DPT. Akibat belum diserahkannya SK itu, koalisi menganggap DPT belum sah.

"Pada saat kami diberikan salinan DPT tanggal 7 Juni, SK tidak juga diberikan jadi kami masih beranggapan DPT tidak sah.  Karena kami masih belum mendapat sk-nya" ujar anggota koalisi perwakilan tim sukses pasangan Hidayat-Didik, Agus Otto.

Sementara itu Ketua Koalisi, M Taufik mengatakan langkah pengaduan ke DKPP diambil sebab KPU DKI ngotot menjalankan tahapan pilkada DKI dengan DPT yang bermasalah. Taufik meminta DKPP untuk menghentikan tahapan pilkada DKI sampai permasalahan DPT amburadul dibereskan.

"Semua jalan sudah ditempuh namun KPUU tetap ingin menjalankan pemilu ini dengan segala kekurangannya maka kami datang ke dewan kehormatan untuk menghentikan proses ini," tegas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa DKPP adalah lembaga yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini karena punya kewenangan untuk memecat penyelenggara pemilu. Namun Taufik mengaku pasrah jika ternyata keputusan DKPP tidak sesuai harapan.

"DKPP punya kewenangan memperingatkan bahkan mencopot penyelenggara tapi kalau keputusannya nggak sesuai harapan kita ngadu ke Allah aja lah," pungkas Taufik. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesama Kader Demokrat, Tidak Boleh Saling Serang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler