DPT Pilpres jadi DPS Pilkada

KPU Sudah Mantap Minta Perppu Pilkada

Jumat, 11 September 2009 – 21:39 WIB

JAKARTA -- Meski Mendagri Mardiyanto sudah menyatakan penolakannya terhadap ide Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai aturan pilkada, namun niat Abdul Hafiz Anshary dkk untuk minta Perppu itu terus dilanjutkanBahkan, saat ini KPU sudah menyiapkan materi apa saja yang nantinya harus dimasukkan ke dalam Perppu tersebut

BACA JUGA: Pilih Waka DPR, Golkar Terapkan Model Skoring

Penyiapan materi ini disusun oleh tim khusus
Anehnya, meski Mardiyanto memberikan sinyal tidak setuju dengan ide tersebut, tim khusus ini juga ada dari unsur Depdagri.

Selain dari unsur Depdagri, tim khusus ini juga terdiri unsur Bawaslu dan KPU sendiri

BACA JUGA: Ical Merasa Tommy Bukan Ancaman

Anggota KPU I Gusti Putu Artha menjelaskan, tim sudah bekerja
”Tim sudah berhasil menyisir beberapa item di Undang-Undang 32 Tahun 2004

BACA JUGA: Agung Anggap Tommy Tak Pengaruhi Kekuatan

Item-item itu antara lain mengenai model pemberian suara dari mencoblos menjadi mencontreng serta kartu pemilih dihilangkan dan diganti KTP sebagai bukti memilih, " ujar Putu di gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/9)

Dia juga menjelaskan, materi yang juga perlu dimasukkan ke dalam Perppu adalah mengenai pemuktahiran data daftar pemilih tetap (DPT) pilpres menjadi daftar pemilih sementara (DPS) pilkadaKetentuan ini berlaku bagi daerah-daerah yang akan menggelar pilkada tahun depan, yakni ada di 120 daerah.

Putu menjelaskan alasan mengapa KPU mengusulkan PerppuKatanya, kalau harus menunggu revisi UU No.32 Tahun 2004, maka itu tidak mungkin karena proses revisi memerlukan waktu lama, yakni paling tidak enam bulanSementara, tahapan pilkada di sejumlah daerah ada yang sudah dimulai Oktober atau Nopember mendatang

Ide Perppu ini mulai bergulir pada rabu (9/9) laluSaat itu, pimpinan KPU menggelar pertemuan dengan pihak DepdagriPertemuan yang digelar di kantor KPU itu membahas regulasi teknis pilkadaPutu Artha usai pertemuan mengatakan bahwa pertemuan tersebut telah menghasilkan beberapa rekomendasiDi antaranya, pilkada tetap dilakukan secara langsung, dan tidak diserahkan ke DPRD“Kita tidak lagi pada wacana akan kembali ke DPRD, tetapi tetap pilkada langsung,” ujar PutuLebih lanjut dikatakan, kesepakatan yang dicapai antara Pemerintah dan KPU dalam pertemuan itu termasuk soal regulasi pilkada seperti sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004Aturan yang termuat di UU 32 itu harus disinkronkan dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, karena sesuai UU itu, pilkada sudah masuk rezim pemilu.

“Contohnya, pilkada masih mengatur soal coblos, padahal pemilu sekarang sudah contrengPilkada masih mengatur kartu pemilih, sementara pilkada belum mengatur ruang penggunaan KTP untuk memilih padahal di pemilu lalu sudah bisa menggunakan KTP,” lanjutnya.

Hanya saja, permintaan adanya Perppu itu tidak disetujui pemerintahMendagri Mardiyanto menegaskan, pelaksanaan pilkada tetap bisa dilaksanakan dengan menacgu kepada UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan UU No.32 Tahun 2004“Memang ini dalam posisi yang agak sulit, karena kita bekerja di ujung tahun (periode) lima tahunanDPR mau ganti, kabinet juga gantiTetapi saya ambil langkah saat ini tak perlu Perppu,” ujar Mardiyanto.

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan UU No12 Tahun 2008, bagi daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerahnya berbeda dalam rentang waktu 90 hari, pelaksanaan pilkadanya bisa disatukan(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Tommy Harus Penuhi Syarat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler