dr Ayu dan dr Hendry Pasrah Jalani Hukuman

Sabtu, 07 Desember 2013 – 08:28 WIB

jpnn.com - MANADO - Terpidana kasus malpraktik dr Ayu S Prawani dan dr Hendry Simanjuntak  kelihatannya sudah pasrah menjalani hukuman atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis sepuluh bulan.

Mereka terlihat santai dan dalam kondisi baik-baik saja di Rumah Tahanan (Rutan)  Malendeng saat dipantau, wartawan koran, kemarin.

BACA JUGA: Tidak Boleh Mogok Secara Massal

Saat mereka duduk di ruang pelayanan tahanan, terlihat mereka asik berbicara. Tapi saat didekati, mereka menjauh dan menolak untuk diwawancarai.

"Mereka (Ayu dan Hendry) sehat-sehat saja di dalam (Rutan). Mereka terlihat sudah pasrah dalam menjalani hukuman tersebut. Walaupun di satu sisi mereka menjalani dengan berat hati, tapi mereka menghargai putusan itu (MA)," beber Jerry Tambun, kuasa hukum dua terpidana itu, saat ditemui di Rutan Malendeng.

BACA JUGA: Pengumuman CPNS Molor Lagi

Senada dengannya, Kasub Pelayanan Tahanan Rutan Malendeng Fery Ngajow mengatakan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Ayu dan Hendry.

"Kami tidak membeda-bedakan para narapidana. Pelayanan yang kita berikan kepada mereka sama dengan yang lain. TIdak ada tempat khusus yang disediakan buat mereka," tutupnya sembari menambahkan, hampir tiap hari dua dokter tersebut dikunjungi rekan-rekan seprofesi. (ctr-05/ian)

BACA JUGA: Kemenkes: Babi Tidak Ada Dalam Kandungan Obat, Tapi Hanya Katalisator

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Mengaku Diancam Bunuh Setya Novanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler