jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad H Wibowo menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak punya pilihan kecuali mengganti Menkominfo Johnny G Plate yang berstatus tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS yang merugikan keuangan negara Rp 8,3 Triliun.
BACA JUGA: Jaleswari: Penetapan Johnny Plate Sebagai Tersangka Murni Proses Penegakan Hukum
Dradjad menilai yang dilakukan Presiden Jokowi secara politis sejauh ini sudah arif karena tetap mempertahankan Menkominfo Johnny Plate hingga saat sekarang.
Artinya, kata dia, presiden memberi kesempatan yang luas kepada Menkominfo untuk melakukan klarifikasi sekaligus membela diri secara hukum maupun politik.
BACA JUGA: Paloh Kumpulkan Elite NasDem Setelah Kejaksaan Agung Tetapkan Plate Jadi Tersangka
"Namun, jika menkominfo menjadi tersangka, saya rasa secara politis dan tata pemerintahan, presiden tidak memiliki pilihan lain kecuali me-reshuffle menkominfo," ucap Dradjad Wibowo di Jakarta, Rabu (17/5).
Mantan anggota DPR itu menilai secara hukum seorang tersangka belum tentu bersalah.
BACA JUGA: PA 212 Ancam Gagalkan Konser Coldplay, Sahroni: Jangan Seenaknya
Dengan status tersangka, Plate berhak membela diri membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
"Namun secara politis, tidak mungkin presiden mempertahankan menteri yang berstatus tersangka," ujarnya.
Bila Presiden Jokowi tidak segera mengganti Menkominfo Plate, maka akan banyak kegaduhan publik dengan publikasi negatif.
"Tata pemerintahan terganggu karena para birokrat menjadi gamang menjalankan perintah menteri yang tersangka, kinerja kementerian jadi terganggu," kata Dradjad.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam