Draft Revisi UU Pilkada Segera Masuk Senayan

Senin, 22 Februari 2016 – 20:09 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) menyelesaikan proses pembahasan bersama draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Senin (22/2). Dengan demikian rencana penyerahan draft ke DPR, kemungkinan dapat dilaksanakan akhir Februari mendatang.
 
“Akhir bulan kami yakin sudah masuk ke DPR,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (22/2).

Menurut Tjahjo, setidaknya terdapat sekitar 15 poin revisi yang nantinya akan dibahas bersama DPR. Ia berharap paling lambat Agustus mendatang hasil revisi dapat ditetapkan menjadi undang-undang. Sehingga pelaksanaan pilkada 2017 dapat menggunakan payung hukum yang baru. 

"Ada 15 poin yang akan dibahas dengan DPR. KPU minta paling lambat Agustus sudah selesai supaya pilkada serentak bisa dlakukan Februari 2017 di 101 daerah," ujarnya.  

Saat ditanya apa saja dari 15 poin yang dimaksud, Tjahjo mengatakan antara lain, terkait syarat ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan kepala daerah.

"Agar calon kepala daerah tidak borong semua parpol, jadi tak ada lawan. Misalnya begitu," kata Tjahjo.

Poin lain, terkait pembiayaan pelaksanaan pilkada.  Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, dalam pembahasan dengan DPR akan dibahas apakah perlu menggunakan APBN, APBD atau bisa dibagi dua (50:50) antara APBN dan APBD. 

Kemudian terkait sengketa pencalonan, juga menjadi agenda penting mengingat saat ini beberapa lembaga memiliki hak untuk menanganinya. Yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun pengadilan dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Menang Pilkada, Belum Dilantik, Menyerahkan Diri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aroma Penjegalan Mulai Tercium


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler