Drama Ferdy Sambo Terungkap, Napoleon: Bongkar Skenario Peristiwa-Peristiwa Lain!

Kamis, 11 Agustus 2022 – 14:00 WIB
Napoleon Bonaparte mengomentari kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyebut kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai momentum yang membongkar peristiwa-peristiwa sebelumnya.

Usai menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus penganiayaan M Kace, Napoleon Bonaparte mengapresiasi Polri dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Hotman Paris Menyindir Istri Irjen Ferdy Sambo, Begini Katanya

"Kasus ini bisa menjadi momentum awal untuk membongkar skenario dalam peristiwa-peristiwa lain yang terjadi sebelumnya," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Pria kelahiran 26 Oktober 1965 itu tidak menyebut secara spesifik peristiwa apa yang dimaksud.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Ngotot Lanjutkan Kasus Dugaan Pelecehan, Hotman Paris Bilang Begini

Namun, saat disinggung soal peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang diungkap Ferdy Sambo pada 2020 lalu, Napoleon menjawab singkat.

"Komentar saya cuma satu, good point," pungkas Napoleon.

BACA JUGA: Brimob Bawa Koper dari Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mau Tahu Isinya? Lihat Tuh

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Kabareskrim Komjen Agus menjelaskan peristiwa di Duren Tiga bukanlah tembak-menembak, tetapi penembakan.

Artinya, Brigadir J menjadi korban yang meninggal dalam peristiwa itu, tidak melepaskan atau membalas tembakan.

"RE menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak," tutur Komjen Agus.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler