Brimob Bawa Koper dari Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mau Tahu Isinya? Lihat Tuh

Kamis, 11 Agustus 2022 – 04:39 WIB
Dua anggota Brimob berseragam loreng memasuki lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sambil membawa sebuah koper berwarna hitam, Rabu (10/8). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi kediaman Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga No. 58, Jalan Saguling, dan Jalan Bangka, Rabu.

Ketiga lokasi berada di wilayah Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Seusai melakukan penggeledahan, dua anggota Brimob mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 15.43 WIB sambil membawa sebuah koper berwarna hitam.

BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka

Kemudian, anggota Brimob keluar dari gedung tersebut pukul 16.14 WIB.

Kedua anggota Brimob tersebut mengenakan baju dinas lapangan bermotif loreng atau seragam loreng pelopor dan baret berwarna biru.

BACA JUGA: Soal Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Irjen Napoleon: Jangan Cemen

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan sudah disita dan sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Namun, Dedi tidak memerinci barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo.

"Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik," ujarnya.

Penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri sejak Selasa (9/8) pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB.

Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.

Penggeledahan pada hari yang sama diumumkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).

Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.

Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen TNI Sembiring: Saya Akan Bertanggung Jawab Bila Ada Prajurit yang Terlibat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler