jpnn.com - PENGADILAN banding di Putrajaya, Malaysia, Senin (7/9) akhirnya mengabulkan gugatan Nirmala Bonat (30), mantan tenaga kerja wanita yang disiksa bekas majikannya, Yim Pek Ha dan suaminya Hii Ik Ting.
Tahun lalu, Pengadilan Tinggi sempat mengabulkan gugatan perdata Nirmala dan memerintahkan Pek Ha dan Ik Ting membayar ganti rugi sebesar RM 129.147. Namun pihak Nirmala yang diwakili pengacara, M. Kavimani tak puas.
BACA JUGA: Terlalu.. Sungguh Terlalu... Bukan Hanya Jenderal, Bupati Juga Mainan Lahan
Akhirnya lewat perjuangan panjang, setelah Pengadilan Banding bersidang selama 14 hari dengan memanggil 13 saksi, pihak penggugat menang. Nirmala, yang menderita siksaan fisik dan mental ketika bekerja di rumah bekas majikannya di Villa Putera, Jalan Tun Dr Ismail antara September 2003 hingga Mei 2004 itu, kini menerima ganti rugi RM 349.496, setara dengan Rp 1,1 miliar.
Dalam sidang banding yang dipimpin oleh hakim Datuk David Wong Dak Wah, disebutkan sejumlah peningkatan ganti rugi antara lain, meningkatkan jumlah kerusakan umum untuk cedera pada payudara Nirmala dari RM 105.000 ke RM 200.000, kerusakan umum untuk cedera di kepala dan wajahnya dari RM 10.000 ke RM 20.000 dan kerusakan umum untuk stres emosional yang diderita oleh Nirmala dari RM 40.000 untuk RM 100.000.
BACA JUGA: Jaksa Eksekusi Korporasi Pak Guru dan Mbah
"Argumen kami adalah, ganti rugi yang diputuskan Pengadilan Tinggi sebelumnya, tidak sepadan dengan luka-luka dan penderitaan yang dialami oleh Nirmala Bonat selama berbulan-bulan," kata Kavimani.
Untuk teknis pembayaran uang ganti rugi, Kavimani mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. "Mungkin nanti Nirmala Bonat akan menerimanya secara langsung," katanya.
BACA JUGA: Sepuluh Jam Berada di KPK, Ajib Bantah Interpelasi Pada Gatot Batal Karena Suap
Kasus yang menimpa Nirmala (pembantu rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur) dianggap sebagai salah satu satu penganiyaan terburuk terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia di Malaysia.
Dalam sidang 2014, Nirmala menggambarkan apa yang ia alami pada 2004 dengan mengatakan, majikannya meletakkan setrika panas di payudaranya. "Saya menderita kesakitan yang sangat parah. Saya tak bisa mandi atau tidur karena sakitnya tak tertahankan," ujarnya.
Ia juga mengatakan menderita depresi yang menyebabkannya tidak bisa mendapat pekerjaan selama empat tahun. "Saya tidak bekerja dari 17 Mei 2004 hingga Januari 2008, saya baru bekerja pada pertengahan 2010 di Indonesia," ucapnya.
Nirmala mengatakan kepada hakim, ia menggugat ganti rugi atas luka-luka fisik dan mental yang ia alami, termasuk biaya pengobatan, hilangnya mata pencarian, biaya transportasi, dan biaya-biaya lain akibat penyiksaan majikan.
Dalam kasus penganiyaan ini majikan Nirmala Bonat, Yim Pek Ha, dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 12 tahun. Kasus penganiayaan Nirmala juga sempat menjadi ancaman bagi hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia. (bernama/bbc/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli: Sudah Dipelajari, Program 35 Ribu MW JK Tak Realistik
Redaktur : Tim Redaksi