jpnn.com, PONTIANAK - Tim dari Polsek Rasau, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang pria berinisial HE (38) karena diduga telah mencuri ikan patin sebanyak satu ton.
Kapolsek Rasau Jaya Iptu Dede Hasanudin mengatakan penangkapan HE dilakukan oleh Bripka Andi Aso dan Briptu Wisnu Akbar di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Senin (22/2) malam.
BACA JUGA: Negosiasi Gagal, SA Ditembak Mati oleh Polisi, Begini Penjelasan Kombes Rifai
"Penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis, karena HE sempat mencoba melakukan perlawanan saat hendak dibekuk petugas " kata Iptu Dede Hasanudin di Rasau Jaya, Selasa (23/2).
Dalam proses penangkapan itu, kedua anggota Polsek Rasau Jaya sempat mengeluarkan pistol untuk berjaga-jaga, karena situasi sudah mengancam keselamatan.
BACA JUGA: Menurut Prof Salim Said, Jokowi Orang Baik, tetapi Siapa yang Sebenarnya Berkuasa?
Peristiwa penangkapan itu juga sempat menjadi tontonan warga setempat, hingga menimbulkan kemacetan di jalan.
"Pelaku HE diduga telah mencuri satu ton ikan patin di keramba milik Edi di Desa Rasau Jaya Umum, 26 Desember 2020 lalu," jelas Dede.
BACA JUGA: Pengin Kencing di Tengah Hutan, Ustaz Dasad Latif Turun dari Kiri, Sopirnya dari Kanan, Terjadilah..
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasau Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian itu adalah HE yang merupakan warga Batu Ampar, Kubu Raya.
Pencurian itu pertama kali dilakukan HE pada Sabtu (26/12/2020) pukul 01.41 WIB.
Saat itu pelaku memasuki lokasi keramba ikan milik Edi yang berada di pinggir Sungai Kapuas, Jalan Bintang Mas, Desa Rasau Jaya Umum.
"Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku menggunakan perahu dan membawa pisau untuk memotong tali keramba ikan. Kemudian jaring keramba ikan jenis Patin itu diseret untuk dinaikkan ke perahu," jelas Iptu Dede.
Namun demikian, karena tidak mampu mengangkat jaring keramba ikan tersebut ke atas perahunya, HE melepaskan ikan seberat satu ton itu ke Sungai Kapuas.
Setelah gagal membawa barang curiannya, HE mengembalikan perahu yang dipinjam dari warga, kemudian pulang ke rumah kontrakan di Pontianak dengan menumpang mobil.
BACA JUGA: Mafia Tanah di Seluruh Indonesia Siap-siap Saja, Polri Sudah Bergerak
Pemilik keramba yang menyadari ada kejanggalan langsung mengecek CCTV, sehingga aksi HE ketahuan.
"Dari CCTV itu, kami mendapat petunjuk awal. Dan sesuai arahan kapolsek, pelaku berhasil kami tangkap di simpang Yarsi saat dia keluar dari kawasan Beting, Kecamatan Pontianak Timur," pungkas Dede.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam