DRAMATIS! Proses Panjang Pilkada Halsel dan Korban-korbannya

Senin, 28 Maret 2016 – 12:51 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.om

jpnn.com - TERNATE – Pemungutan Suara Ulang (PSU) 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara telah dilaksanakan pada 19 Maret 2016 lalu. Pelaksanaan PSU ini sesuai perintah Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, pasangan calon nomor 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim, menang 42 suara.

Advokat AWK LawFirm, Ahmad Wakil Kamal selaku kuasa hukum pasangan calon nomor 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim mengatakan proses perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 ini berjalan sungguh panjang. Ia menduga proses Pilkada Halmahera Selatan penuh manipulasi dan kecurangan.

BACA JUGA: TAJAM! Ahmad Dhani Bilang Ahok Lupa...

Dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 itu, pasangan calon Nomor Urut 1 (Pihak Terkait) menjadi unggul 18 (delapan belas) suara. Terjadi perbedaan perolehan suara antara yang ditetapkan oleh KPU Halmahera Selatan dengan suara versi saksi Paslon Nomor 4 dan data yang dimiliki Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan/Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Menurut Ahmad Wakil Kamal, kecurangan pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 telah terjadi sejak KPU Kabupaten Halmahera Selatan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 34/KPTS/KPU-HS/029.436327/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 tanggal 18 Desember 2015.

BACA JUGA: Demokrat Belum Respons Pemilihan Di Daerah Ini

Kecurangan dan manipulasi perolehan dilakukan KPU Halmahera Selatan yang berkonspirasi dengan pihak terkait. Caranya dengan meng-upload C1- KWK ke portal KPU RI www.kgu.go.id yang dipalsukan sehingga hasil perolehan suara pasangan calon pun berbeda dengan hasil perolehan suara pasangan calon yang telah disahkan di tingkat PPK Kecamatan Kayoa Barat, Kecamatan Gane Timur Tengah, dan Kecamatan Gane Timur serta Kecamatan Bacan.

Kejahatan lain, kata dia, penggelembungan suara yang ditetapkan oleh KPU Halmahera Selatan untuk Kecamatan Bacan. Hal tersebut terjadi dengan cara mengurangi perolehan suara pemohon dan pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3 untuk selanjutnya terjadi penambahan perolehan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1, pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

BACA JUGA: Kader PDIP Masih Punya Waktu 10 Bulan

Hal itu mengubah konfigurasi peroiehan suara. Karena kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Halmahera Selatan, pasangan nomor 4 menggugat ke Mahkamah Konstitusi melalui A.H. Wakil Kamal dkk dari AWK Law Firm. Hasilnya, MK memerintahkan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk 28 TPS di Kecamatan Bacan.

Penyelenggaranya KPU Provinsi Maluku Utara, karena KPU Kabupaten Halmahera Selatan dinonaktifkan KPU Provinsi Maluku Utara dan dipecat oleh DKPP (Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu). Namun, hasil laporan KPU Maluku Utara hanya ditemukan surat suara di 8 TPS Kecamatan Bacan.

Hasil PSU itu belum dapat dipastikan rekapitulasi perolehan suara. Sehingga MK memutuskan agar diadakan PSU di 20 TPS di Kecamatan Bacan. Tetapi tak mau dengan itu, Putusan PSU Mahkamah Konstitusi alih-alih berlaku adil, malah merugikan Paslon No 4.

Kondisi pemungutan suara ulang ini jelas sangat merugikan pasangan Bahrain Kasuba (Paslon No 4) dan telah tidak memberikan kepastian hukum yang adil. Putusan MK pun harus dilaksanakan KPU Provinsi Maluku Utara.

Walau hanya 20 TPS di dalam satu kecamatan (Kecamatan Bacan), ternyata tak semudah membalik tangan. Terjadi sejumlah kejadian dan intimidasi, antara lain adanya pemungutan suara ulang tersebut merupakan pertarungan 3 (tiga) Pasangan Calon yaitu Paslon No. 1, 2, dan 3 melawan Paslon No. 4.

“Selama proses menjelang pemungutan suara ulang dan pada hari pemungutan suara ulang tanggal 19 Maret 2016 terjadi intimidasi, pemukulan, dan ancaman-ancaman yang meneror pasangan calon nomor 4 dan Tim Suksesnya,” kata Ahmad Wakil Kamal.

Bahkan terdapat pemilih pengguna KTP yang begitu besar jumlahnya hingga ratusan pemilih. Selanjutnya, dipaksakan memilih pada jam yang sudah habis masa tenggang waktu pencoblosannya, hingga sore hari di TPS 1 Desa Labuha dan TPS 4 Desa LABUHA.

Seharusnya pukul 13.00 WIT sudah ditutup. Sangatlah jelas tergambar selama proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 sampai dengan adanya pemungutan suara ulang tersebut, pasangan calon Nomor 4 dan Tim Suksesnya sangat dirugikan, didzalimi serta mengalami kerugian yang nyata baik secara moriil dan biaya-biaya materil.

Namun, nasib tetap di tangan Tuhan. Hasil pemilihan ulang memenangkan pasangan calon nomor 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim.

“Suara klien kami, pasangan Bahrain Kasuba, karena kecurangan tersebut di atas berkurang banyak. Hingga akhirnya pasangan nomor 4, unggul dengan selisih suara 42. Pasangan nomor 4 mendapat 43.608 suara, pasangan nomor 1, Amin Ahmad dan Jaya Lamusu mendapat 43.566 suara.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Senator untuk KPU dan Bupati Buleleng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler