Driver E-commerce Bertandang, Menaker Ida Menyimak Saksama: Perlindungan Mereka Penting

Kamis, 12 Agustus 2021 – 20:57 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait tarif angkutan barang. Foto: Telkomsel

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait tarif angkutan barang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut Kemenaker setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir/driver e-commerce.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara.

BACA JUGA: Dirjen Kemenaker: WFH Bukan Berarti Libur

"Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver," ucap Menaker Ida pada Kamis, di Jakarta, (12/8).

Menurutnya, jam kerja yang panjang dapat menyebabkan driver rentan kecelakaan, dan tarif antar yang minim membuat mereka sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia.

BACA JUGA: Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta tetapi Tak Terima BSU? Coba Cek Syarat Ini

"Perlindungan terhadap mereka sama pentingnya dengan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenaker menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir/driver e-commerce pada Kamis (12/8/2021) secara virtual.

BACA JUGA: Ida Fauziyah Beberkan Tiga Perbedaan BSU 2021 dan Tahun Lalu

Pertemuan tersebut merupakan respons Kemenaker atas petisi di change.org yang berjudul "Menaker Ida, Tolong Lindungi Kurir e-commerce, Mereka Belum Aman dan Sejahtera". Hingga hari ini petisi itu didukung oleh 6563 orang.

Dalam dialog yang berlangsung sekitar selama 2,5 jam itu, para kurir didampingi sejumlah organisasi dan akademisi. Di antaranya adalah Emancipate.id, Asosiasi Driver Online, TURC, Lalamok, Serikat Pekerja 4.0 serta sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada.

Dari pihak Kemenaker hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi; Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Putri Anggoro; Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna; dan Staf khusus Menaker, Dita Indah Sari.

Pada pertemuan tersebut, sejumlah keluhan para driver mengalir dan ditanggapi oleh Kemnaker. Keluhan itu mulai dari persoalan minimnya tarif per kilometer yang mereka terima, jam kerja yang panjang (10-12 jam), perlakuan konsumen yang tidak bersahabat, pola kemitraan yang tidak sehat, ketiadaan regulasi yang melindungi mereka, hingga perjanjian kerja yang hanya berbentuk lisan dan banyak lagi. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler