Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta tetapi Tak Terima BSU? Coba Cek Syarat Ini

Kamis, 05 Agustus 2021 – 13:57 WIB
Pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 untuk mendapatkan BSU. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Menurut dia persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Kemudian, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Ida Fauziyah Beberkan Syarat Penerima BSU 2021

"Harus dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021," ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8).

Menaker Ida mengatakan pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer.

BACA JUGA: Kemenaker Godok Kebijakan BSU 2021

"Total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Menaker Ida

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

BACA JUGA: Kemenaker Kumpulkan Kadisnaker Daerah PPKM Level 3 dan 4 Bahas BSU, Begini Hasilnya..

Adapun ketentuannya, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya.

Ida menegaskan BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri," tegas Ida Fauziyah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pada 2021 sebesar Rp 1 juta per pekerja/buruh. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler