Driver Ojek Online Ini Sudah Bolak Balik Masuk Penjara, Belum Tobat juga

Sabtu, 22 Februari 2020 – 15:30 WIB
Mohammad Kholil, driver ojek online yang ditangkap polisi. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, LUMAJANG - Seorang tukang ojek online Mohammad Kholil (42), ditangkap polisi di sebuah homestay di Lumajang, Jatim. Dia tertangkap karena terjerat kasus narkoba.

Dia ditangkap bersama Saki, warga Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

BACA JUGA: Sstt...Ada Home Industry Pembuatan Sabu-Sabu di Kompleks Perumahan Mewah

Kholil ditangkap di sebuah homestay saat menggunakan sabu-sabu. Sedangkan Saki ditangkap di rumahnya, usai melakukan transaksi sabu-sabu di arena perjudian sabung ayam

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar mengatakan, kedua tersangka telah menjadi incaran polisi karena telah bolak balik masuk penjara dengan kasus yang beda-beda.

BACA JUGA: Parah, Warga Keroyok Polisi yang Akan Menangkap Bandar Sabu-Sabu Kelas Kakap

"Setelah mendapatkan informasi tersangka memiliki barang haram itu, kami langsung menangkapnya," kata AKBP Adewira.

Para pelaku mengaku sengaja menggunakan sabu-sabu untuk menjaga stamina, serta tergiur keuntungannya.

Dari tangan para tersangka ini, polisi berhasil menyita dua poket sabu-sabu sejumlah alat isap dan timbangan.

Polisi akan menjerat tersangka dengan UU 35 tahun 2009, tentang narkotika, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler