Driver Ojol Tanpa Masker Adu Mulut dengan Satpol PP yang Menegurnya, Ini Hukumannya

Selasa, 28 Juli 2020 – 14:39 WIB
Tarif ojek online resmi naik. Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

jpnn.com - Salah satu pengemudi atau driver ojek online (ojol) bernama M Zaki sempat memarahi anggota Satpol PP Jakarta Timur pada Senin (27/7).

Dia memarahi Satpol PP karena tak terima ditegur saat kedapatan tak memakai masker.

BACA JUGA: Emak-emak Pengendara Fortuner Ngamuk, Adu Mulut dengan Driver Ojol

Kejadian ini pun viral karena terekam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial. Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan membenarkan kejadian itu.

Menurut dia, driver ojol itu ditegur saat melintas di sekitar Pasar Embrio Makasar, Jalan Kerja Bhakti, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ojol Lebih Aman Pakai Face Shield Ketimbang Sekat Pelindung

"Jadi, dia melanggar aturan PSBB yang kedapatan tidak menggunakan masker. Dia tidak terima untuk diberikan sanksi," kata Stefanus kepada wartawan, Selasa (28/7).

Dalam video yang beredar si pengemudi ojol ini mengklaim tak tahu aturan soal penggunaan masker lantaran bukan merupakan warga di sana.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Maaf Gibran Belum Matang, KKB Tantang TNI-Polri, KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Jatim

Namun pihak Satpol PP Jakarta Timur tetap memberikan sanksi berupa membersihkan jalanan selama satu jam sebagai memberikan efek jera.

“Karena melanggar, yang bersangkutan tetap dikenakan sanksi sesuai pasal 8 Pergub 51 tahun 2020 tetang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum. Dia diberikan sanksi sosial selama satu membersihkan jalanan," tambah Stefanus. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler