Drone Liar Mengudara di Sirkuit Mandalika, Brimob Bertindak

Jumat, 11 Februari 2022 – 09:15 WIB
Tim dari Korps Brimob Polri melaksanakan giat pengawasan drone di salah satu bukit sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (10/2/2022). (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)

jpnn.com, MATARAM - Tim dari Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri yang bersiaga di Sirkuit Mandalika menurunkan paksa lima unit pesawat nirawak atau drone yang mengudara secara liar kawasan itu.

Personel Brimob sengaja disiagakan di kawasan Sirkuit Mandalika Lombok guna mengamankan ajang Tes Pramusim MotoGP 2022.

BACA JUGA: Sahroni Yakin MotoGP Mandalika 2022 Bakal Mendongkrak Ekonomi Rakyat

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menyebut penurunan lima unit drone tersebut dilakukan secara paksa menggunakan alat bantu bernama anti-drone jammers.

Dia menjelaskan sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang.

BACA JUGA: Fakta soal Cincin di Jari Fatimah yang Tewas Kecelakaan Bersama AKP Novandi

"Ditakutkan mengganggu jalannya race," ucap Kombes Artanto dalam keterangan tertulis di Mataram, NTB pada Kamis (10/2).

Perwira menengah Polri itu pun kembali mengimbau kepada masyarakat, terutama pengunjung Sirkuit Mandalika untuk tidak menerbangkan drone di kawasan itu.

BACA JUGA: Konflik Desa Wadas, Gus Yahya Yakin Ganjar Pranowo Bisa Menyelesaikan

Sebab, penerbangan drone secara ilegal di sekitar sirkuit dikhawatirkan mengganggu kegiatan tes pramusim MotoGP 2022 yang mulai digelar pada Jumat (11/2) ini.

"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," ucapnya.

Alat anti-drone jammers ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri.

Anti-drone jammers tersebut dapat mendeteksi keberadaan pesawat nirawak yang mengudara dalam radius 2 kilometer di sekitar areal sirkuit.

"Kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli drone," ujar Kombes Artanto.

Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan drone sudah memiliki dasar hukum sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

BACA JUGA: 2 Saksi Pelapor Jenderal Dudung Hari Ini Bakal Diperiksa Puspomad

"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," bebernya.

Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler