jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia harus tegas terhadap negara pemilik pesawat nir-awak (drone) mata-mata bawah laut.
"Bila sudah diketahui asal usul negara yang memiliki drone tersebut, Kemlu harus melakukan protes diplomatik yang keras terhadap negara tersebut dan bila perlu tindakan tegas lainnya," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (2/1).
BACA JUGA: Drone Bawah Air Masuk Perairan Indonesia, Sukamta: Ini Pekerjaan Rumah Pak Menhan
Ia mengatakan drone bawah laut ditemukan nelayan di dekat Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Saat ini TNI AL tengah mengamankannya
Protes keras dan tindakan tegas ini harus dilakukan terlepas apakah negara tersebut adalah sahabat atau bukan.
BACA JUGA: Nelayan Sulawesi Temukan Drone Jatuh di Jalur Maritim Penting Australia, Ada Aroma Tiongkok
Ia mengatakan jangan sampai terulang kembali insiden agen intelijen Jerman yang terang-terangan bertandang ke markas FPI beberapa waktu lalu.
"Kemlu hanya puas dengan klarifikasi Kedubes Jerman dan agen tersebut dipulangkan oleh Kedubes tanpa ada protes diplomatik," ujar Hikmahanto.
BACA JUGA: Nelayan Temukan Drone Pengintai Diduga Milik Tiongkok, Begini Reaksi Bang Azis
Seharusnya, lanjut dia, Kemlu melakukan tindakan yang lebih tegas lainnya bila kegiatan mata-mata terkuak.
Ini semua dilakukan agar diplomasi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI benar-benar diperankan oleh Kemlu, kata dia.
"Jangan sampai Indonesia dianggap lemah bahkan mudah untuk diajak berkompromi saat tindakan mata-mata yang dilakukan oleh negara lain terkuak," ujar Hikmahanto. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil