DS, AD, dan IPT Menimbun Solar Subsidi, Modusnya Keterlaluan

Sabtu, 02 Oktober 2021 – 20:55 WIB
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino saat menggerebek sebuah lokasi diduga menimbun solar bersubsidi, Kamis (30/9) malam. Foto: ANTARA/HO-Dokumen Polisi

jpnn.com, PADANG - Polisi membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

DS (40) dan AD (45) warga setempat diamankan petugas dari TKP. Seorang pelaku berinisial IPT (30) yang merupakan warga Kelurahan Air Pacah berstatus buronan.

BACA JUGA: Pasukan Elite Bakamla Merapat di Pulau Wanara, Bersenjata Lengkap

"Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan di mana pelaku terindikasi menimbun solar bersubsidi," kata Kepala Kepolisian Sektor Koto Tangah AKP Afrino di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan setelah memastikan aktivitas para pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan pada Kamis (30/9) malam, di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah.

BACA JUGA: Duit Rp 800 Juta di ATM Raib

Afrino menyebutkan dari pengungkapan kasus dugaan penimbunan itu, pihaknya mengamankan bahan bakar minyak jenis solar sekitar satu ton.

"Minyak solar itu telah kami amankan beserta dua orang pelaku demi melanjutkan proses hukum tentang pidana minyak dan gas," katanya.

Aktivitas tersebut diakui pelaku sudah berlangsung sekitar dua bulan, dan saat ini polisi masih mendalami berapa keuntungan yang diperoleh ketika menjual minyak solar bersubsidi itu secara ilegal.

Ia mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku adalah mengisi solar di tempat pengisian BBM (SPBU) kemudian mengumpulkannya hingga banyak.

Ditengarai solar bersubsidi yang harusnya dinikmati masyarakat umum itu akan dijual lagi oleh pelaku ke pihak lain, sehingga tidak sesuai ketentuan dan mereka tidak mengantongi izin.

"Kasus ini masih terus kami dalami untuk mencari tahu detail, serta mengungkapnya secara tuntas," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler