DS Sudah Ditangkap, soal Duit Rp362 Juta, Parah

Selasa, 08 Juni 2021 – 00:06 WIB
Berdalih untuk kepentingan pribadi, DS korupsi uang negara sebanyak Rp362 juta. Foto: Hakim/Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Diduga menyelewengkan anggaran Bumdes Rp362 juta, mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Duit sebanyak itu dipakai DS untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Informasi dari Polda Metro Jaya Terkait Laporan Roy Suryo

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa data APDes, SPJ fiktif, rekening koran pencairan dana, dan pembentukan Bumdes.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan DS melakukan penggelapan uang tersebut dengan dalih untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Warga Simpan Senjata Api Canggih dan Ratusan Butir Amunisi, Dapat dari Mana?

“Mengenai keterlibatan pihak lain, saat ini masih kami dalami,” ujar AKBP Rifai, Senin (7/6).

Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini sudah kali ketiga yang diungkap Polres Cianjur. Rata-rata mengenai penggelapan dana desa.

Sementara itu, DS mengungkapkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan tuntutan saat menjadi kepala desa.

“Sebetulnya bukan enggak cukup, menjadi kades selalu ada tuntutan permintaan macam-macam,” katanya.

Saat ditanyakan mengenai diberikan untuk istri muda, dirinya mengelak mengenai hal tersebut.

“Enggak-enggak, itu karena kelalaian saya saja,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi ancaman hukuman 20 tahun penjara. (kim/radarcianjur)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler