jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus narkoba jenis ganja yang ditanam di dalam rumah.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada peredaran ganja di wilayah Bekasi-Karawang.
BACA JUGA: Video Viral Pemotor Tewas Terlindas Truk di Bekasi, Begini Kondisi Jenazahnya
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Selanjutnya, polisi mendapat informasi soal ada pria berinisial SU (36) yang kerap mengedarkan ganja di wilayah Kota Bekasi.
BACA JUGA: Begini Respons Mbah Mijan Soal Kasus Penembakan Brigadir J
Polisi pun berpura-pura memesan ganja kepada SU.
Pada Sabtu (18/6), polisi bertemu SU di Jalan Kinan Raya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
BACA JUGA: Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Merilis Album Wijayakusuma
SU langsung ditangkap beserta barang bukti berupa 141 gram ganja.
"SU ditangkap dengan barang bukti dua bungkus kertas coklat berisi ganja," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (15/7).
Kepada polisi, SU mengaku mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial DS (31).
Polisi kemudian menangkap DS di rumahnya, daerah Karawang, Jawa Barat pada Selasa (21/6).
Adapun DS ternyata menanam pohon ganja di rumahnya.
"DS ditangkap berikut 34 batang pohon ganja dan 26 pot yang berada di belakang rumahnya," ujar Hengki.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasap 111 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi