DS Tertangkap, AKBP Puji Prayitno: Kami Mengimbau 6 Pelaku Lain Segera Menyerahkan Diri

Jumat, 06 Agustus 2021 – 13:19 WIB
Tersangka DS (21) pelaku begal ambulans yang berhasil ditangkap petugas Polres Rejang Lebong. Foto: dok. Polres Rejang Lebong

jpnn.com, REJANG LEBONG - Satu dari tujuh tersangka pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 yang terjadi pada 3 Juli 2021, dilumpuhkan petugas Polres Rejang Lebong, Bengkulu.

Tersangka yang ditangkap setelah satu bulan buron, yakni DS (21) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi pada Jumat pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA: Hendak Salat Subuh, Hilda Kaget, Panik, Oh WY

"Satu orang yang diamankan adalah DS, dia ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di dalam kebun di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, Jumat.

Dia menjelaskan tersangka perampokan dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong setelah pulang mengantar pasien COVID-19 bersama dengan enam orang lainnya yang kini masih dalam pencarian petugas.

BACA JUGA: Kerap Disinggung Masih Menganggur, Menantu Hantam Mertua dengan Linggis, Innalillahi

Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan Opsnal Polres Rejang Lebong dan petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dengan timah panas lantaran saat akan ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri.

"Kami mengimbau enam orang pelaku lainnya segera menyerahkan diri agar bisa membuat kondisi masyarakat kondusif sehingga bisa bekerja dengan tenang dan mengundang investasi masuk ke Rejang Lebong," ujarnya.

Sebelumnya, aksi perampokan yang dilakukan tujuh orang pelaku dialami dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY pada Sabtu dini hari (3/7) sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Akibat kejadian ini, sopir ambulans dan perawat mobil ambulans COVID-19 ini harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler