Hendak Salat Subuh, Hilda Kaget, Panik, Oh WY

Jumat, 06 Agustus 2021 – 00:24 WIB
Tersangka WY sedang menjalani pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Polsek Dukupuntang Ipda Sadiya, Rabu (4/8). Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon

jpnn.com, CIREBON - Hanya karena pengin mencari uang jajan, WY (23) berbuat nekat.

WY menggasak rumah tetangganya sendiri yang berlokasi di Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu dini hari (31/7).

BACA JUGA: MS Dibunuh Anak Punk Saat Pesta Miras

Motor Honda Beat nopol E 5820 JM dan speaker aktif yang ada di rumah Rukmini (40) digondol oleh tersangka.

Aksi pencurian itu diketahui pertama oleh anak Rukmini bernama Hilda (20).

BACA JUGA: Janda Sering Bertamu ke Rumah Pria, Menginap Berhari-hari, Walah Ternyata

Pagi itu, sekitar pukul 05.00 WIB, Hilda bangun hendak Salat Subuh. Saat keluar kamar, dia tersentak melihat pintu depan dan jendela terbuka lebar.

Saat dicek lagi, motor Honda Beat nopol E 5820 JM yang ada di ruang tamu lenyap.

BACA JUGA: Prajurit TNI Temukan Karung, Setelah Dibongkar, Ini Isinya

Begitu pula speaker aktif yang disimpan di dalam bufet pun ikut hilang.

“Saat dini hari, rumah korban sepi. Hanya ada anak korban saja Hilda dan adiknya yang masih anak-anak. Sementara Rukmini dan suaminya, setiap pukul 01.00 WIB berangkat jualan ke Pasar Penjalin, Majalengka. Nah, tersangka yang merupakan tetangga belakang rumah tahu kondisi tersebut. Dia memanfaatkan suasana sepi itu untuk melakukan kejahatan,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Dukupuntang Iptu Apandi yang disampaikan Kanit Reskrim Ipda Sadiya.

Melihat barang-barang yang hilang, Hilda langsung menelepon ibunya.

Rukmini yang ketika itu sedang jualan di Pasar Penjalin, Majalengka, bergegas pulang dengan suaminya.

Melihat rumah disantroni maling, korban pagi itu juga langsung mendatangi Mako Polsek Dukupuntang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Unit Reskrim Polsek Dukupuntang yang mendapatkan laporan melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi.

Dari hasil olah TKP itu, ditemukan slot jendela rusak. Penyidik mengidentifikasi kalau pelaku masuk melalui jendela kemudian kabur melalui pintu depan rumah.

Peristiwa kemalingan di rumah Rukmini pun menjadi buah bibir di lingkungan Dusun 4, Desa Cisaat. Termasuk ibu pelaku, ikut membicarakan kejadian tersebut.

Dia membicarakan kejadian tersebut ke adiknya yang ada di Luwimunding, Majalengka. Bibi pelaku yang mendapatkan cerita dari kakaknya menjadi waspada.

“Setelah kejadian, tersangka membawa motor korban ke rumah neneknya di Luwimunding. Kebetulan, saat itu ada bibinya. Bibi tersangka curiga, tersangka yang tidak punya motor namun mendadak bawa motor. Apalagi, ciri motor yang dibawa mirip dengan motor korban. Motor tersebut kemudian difoto dan dikirim ke ibunya WY. Ibu tersangka malah menunjukkan kalau motor tersebut adalah milik tetangganya yang disantroni maling,” kata Ipda Sadiya.

Mengetahui motor Rukmini ada pada anaknya yang disimpan di Luwimunding, ibu tersangka kemudian mengambil motor tersebut dan diserahkan ke korban saat itu juga.

Unit Reskrim Polsek Dukupuntang yang mendengar itu segera ke rumah tersangka.

Sayangnya, tersangka sudah kabur. Hanya motor korban saja yang baru diserahkan. Sehingga, motor tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Dukupuntang untuk dijadikan sebagai barang bukti.

WY kemudian diburu oleh Unit Reskrim Polsek Dukupuntang.

“Tidak lama setelah kami mengamankan motor korban, kami mendapatkan kabar kalau WY ada di Polsek Kesambi Kota Cirebon, karena melakukan percobaan pencurian dan ditangkap warga, Senin (2/8). Jadi sekalian WY kami jemput dan dibawa ke mako, karena melakukan pencurian juga di rumah tetangganya di Desa Cisaat,” katanya.

WY kemudian digelandang ke Mako Polsek Dukupuntang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pengakuannya, pencurian tersebut sudah direncanakan.

Motif yang mendasari pelaku melakukan itu hanya ingin mencari uang untuk jajan.

“Karena enggak ada uang jajan saja. Jadi saya melakukan itu. Speaker aktif sudah saya jual di Pasar Ayam Weru, seharga Rp400.000. Uangnya buat jajan sehari-hari,” ujar WY.

Akibat dari perbuatannya, WY dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cep/radarcirebon)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler