DT Tepergok Istri Saat Menindih Anak Tirinya, Langkah Seribu!

Rabu, 29 September 2021 – 11:44 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan anak tiri di Nunukan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, NUNUKAN - Jajaran Polsek Nunukan tak pernah berhenti memberangus penjahat seksual yang berkeliaran di wilayah hukumnya. Tak terkeculi kepada DT.

Pria 46 tahun tersebut dilaporkan tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Polisi pun langsung menciduk ayah bejat itu di kediamannya.

BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Ini Bisa Kumpulkan Uang hingga Miliaran, Korbannya 220 Orang, Astaga!

Menurut Kapolsek Nunukan Kota Iptu Ridwan Supangat, DT melakukan aksi tak terpujinya itu di sebuah mess perusahaan kelapa sawit tempatnya bekerja.

“Kejadiannya sudah seminggu lalu, di sebuah mess perusahaan kelapa sawit. Kami mendapat laporan dugaan pencabulan, segera bergerak mengamankan pelaku yang ternyata ayah tiri korban,” terang Kapolsek.

BACA JUGA: Punya Kenalan di Lapas Lampung, Pasangan Suami Istri Ini Bisa Hasilkan Banyak Duit

Saat itu, anak tirinya tengah terlelap tidur dan DT sudah tidak bisa menahan nafsu birahinya, apalagi kondisi di luar sedang hujan deras.

Kejadiannya bermula sekitar pukul 02.00 wita, ketika DT terbangun dan berniat menadah air hujan.

BACA JUGA: Pengin Menolong Suami tetapi Ditolak, Istri Cari Pertolongan, Pulang Tinggal Topi

Saat melewati ruang tengah, jelas Iptu Ridwan, DT melihat anak tirinya tertidur pulas di lantai. Tiba-tiba nafsu birahinya naik, pelaku pun gelap mata dan melampiaskan hasratnya kepada putri tirinya tersebut.

“Korban posisinya tidur lelap, DT kemudian melucuti pakaiannya dan si anak terbangun ketika sudah ditindih pelaku. Korban kesakitan dan ditutup mulutnya supaya tidak teriak,” lanjut Iptu Ridwan Supangat.

Saat itu, kebetulan ibu korban terbangun dan tidak mendapati suaminya di sisinya. Dia lalu keluar dan kaget saat melihat suaminya melakukan hal tak senonoh terhadap putri kandungnya.

Sadar perbuatannya dipergoki istrinya, DT kabur begitu saja menuju kamar mandi. Lalu ke kamar untuk tidur, seakan tidak terjadi apa pun.

“Ibunya saat itu diam karena takut dengan DT. Keesokan hari, saat suaminya sudah berangkat kerja, ibunya menanyakan pada anaknya soal kejadian semalam. Si anak mengaku organ intimnya sakit karena ulah ayah tirinya,” imbuh Ridwan.

Tak terima ulah bejat suaminya, ibu korban langsung melaporkan DT ke polisi.

Pelaku yang sudah diamankan kini dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*/lik/*/viq/uno)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Merilis Sosok Pembunuh Sadis Gadis Cantik yang Dibuang ke Hutan, Lihat Tuh!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler