jpnn.com, TARAKAN - Polisi menangkap PNS yang bertugas di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, insial DU, Senin lalu (13/5), dalam kasus kepemilikan sabu – sabu 5,1 gram.
Meski DU sudah tertangkap dan ditahan, Pemkot Tarakan belum memberikan sanksi kepada yang bersangkutan terkait status kepegawaiannya, karena masih menunggu surat dari kepolisian.
BACA JUGA: Ada 35 Kg Sabu-sabu di Bak Truk Pengangkut Kol
“Untuk penanganannya, kami juga menunggu surat dari kepolisian. Nanti ada pemberitahuan dari kepolisian, biasanya seperti itu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tarakan Budi Prayitno seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).
Pemberitahuan itu nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkot Tarakan untuk memberikan sanksi disiplin. Namun menurut pria yang juga menjabat Penjabat Sementara (Pj) Sekretaris Kota Tarakan ini, apabila dilakukan penahanan, maka sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian sementara dari kedinasan, dan tidak mendapatkan gaji penuh.
BACA JUGA: BNN: Ada Pergeseran Lokasi Penyelundupan Jalur Perairan
BACA JUGA: Umumkan Sepeda Motor Hilang, Viral di Medsos, Hasilnya Memuaskan
Bahkan lanjutnya, sanksi bisa lebih berat lagi jika sudah ada keputusan pengadilan terkait hukuman yang dijatuhkan kepada DU.
BACA JUGA: Perolehan Suara PAN Jeblok, Pak Ketua Mengundurkan Diri
Namun dia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada DU. Sebab, untuk menjatuhkan sanksi, tentu melalui proses pembahasan yang dilakukan di tim Pemkot Tarakan.
“Yang jelas, jika pernah dihukum penjara dengan kasus yang sama, bisa dijatuhi sanksi pemberhentian,” tegasnya.
DU sendiri merupakan residivis kasus serupa. Setelah keluar dari penjara, ternyata mengulangi lagi.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara BKPP Tarakan, Muhammad Sa’aduddin Hakim. Hingga akhir pekan lalu, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari Polres Tarakan.
“Kita minta dokumennya dulu dari kepolisian. Kalau sudah ada suratnya, itu dasar kami membuat pemberhentian sementaranya,” ujar Sa’aduddin, Sabtu (25/5).
Menurutnya, kasus ini tetap akan diproses oleh Pemkot Tarakan. Namun, sebelum ada putusan inkrah, pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait sanksi disiplin bagi DU.
Sa’aduddin juga membenarkan bila DU terancam diberhentikan karena sebelumnya sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
BACA JUGA: Beginilah Kronologis Penangkapan Mustofa Nahrawardaya Versi Sang Istri
“Iya biasanya sih seperti itu. Kalau yang sebelum-sebelumnya itu, biasanya untuk kedua sanksinya pasti lebih berat. Bisa sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tuturnya Sa’aduddin. (mrs/har)
Simak Video Pilihan Redaksi :
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Muda - Mudi Pesta Narkoba di Puncak
Redaktur & Reporter : Soetomo