jpnn.com, TARAKAN - Partai Amanat Nasional (PAN) harus rela kehilangan kursi Ketua DPRD Tarakan periode 2019 - 2014. Bahkan, partai yang meraih kursi terbanyak di DPRD Tarakan pada pemilu 2014 lalu, sudah pasti tidak ada di unsur pimpinan.
Raihan suara PAN pada pemilu serentak tahun ini, hanya 7.235 suara. Jumlah itu bahkan diperkirakan hanya bisa memberikan satu kursi bagi partai pimpinan Zulkifli Hasan ini. Yakni, di daerah pemilihan Tarakan Tengah.
BACA JUGA: DPR Dorong Pemerintah Cari Tahu Penyebab Meninggalnya KPPS
Buruknya hasil yang dicapai PAN di Tarakan, diakui kader PAN yang juga Ketua DPRD Tarakan Salman Aradeng. Ia pun akan bertanggung jawab terhadap hasil pada pemilu tahun ini.
“Mempertahankan lebih sulit daripada merebut. Tentunya faktor itu adalah saya. Saya yang tidak bergerak. Dan, saya siap bertanggung jawab,” ujar Salman Aradeng kepada Harian Rakyat Kaltara (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Prabowo Menang, Kursi Partai Lokal Aceh Kok Berkurang?
BACA JUGA: Lihat tuh, Jumlah Massa GERAK Pimpinan Kivlan Zen dan Eggi Sudjana
Pada pemilu tahun ini, Salman yang tercatat maju di dapil Tarakan Barat hanya meraih 81 suara. Kecilnya perolehan suara itu diakuinya karena dari awal sudah tidak berniat mencalonkan diri kembali. Namun, karena desakan partai, sebagai kader yang namanya dibesarkan oleh PAN, ia menerima.
BACA JUGA: Megawati: Tunggu Saja 22 Mei
Sebagai konsekuensi merosotnya suara partai, ia menyatakan akan mengundurkan diri dari dari partai yang sudah membesarkan namanya. “Saya selaku pribadi meminta maaf atas turunnya perolehan suara PAN kali ini,” ujarnya.
Setelah tak lagi di partai politik, dirinya mengaku akan fokus ke keluarga dan usaha yang dijalaninya.
Di pihak lain, Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) mengklaim kemenangan pada pemilihan DPRD Tarakan, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kota yang berakhir pada Minggu (5/5).
“Insya Allah, karena ini sudah pleno resmi di tingkat kota, tidak ada lagi pleno di atasnya. Insya Allah sudah pasti 13.498 (suara),” ujar Ketua DPC PKB Tarakan Ahmad Usman.
Sementara itu, Ketua KPU Tarakan Nasruddin mengungkapkan, pihaknya belum menetapkan kursi yang diperoleh setiap parpol dan nama-nama caleg terpilih.
“Yang kita tetapkan untuk kota itu hasil perolehan suara. Kami belum menetapkan terkait dengan berapa kursi yang akan diperoleh setiap parpol dan siapa nama-nama calon terpilihnya,” ujarnya.
“Masih ada dua penetapan lagi yang akan kita lakukan. Yang kita tetapkan ini yang akan menjadi dasar. Ketika misalnya, ada peserta yang ingin melakukan gugatan ke MK,” tambah Nasruddin saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Adapun penetapan kursi parpol berikut nama-nama calon anggota legislatif, menurut Nasruddin, dijadwalkan setelah rekapitulasi di tingkat nasional tuntas pada 22 Mei nanti. Namun, Nasruddin belum bisa memastikan tanggalnya, karena menunggu tahapan penetapan di tingkat pusat hingga keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Sebut Jokowi Keturunan PKI, Anak Bos Travel Umrah Dibekuk Polisi
“Jadi, kalau di dalam aturan itu kan penetapannya dilakukan pasca ada putusan MK, ditetapkan secara nasional. Ketika ada putusan MK selama dikasih waktu 3x24 jam untuk melakukan gugatan. Setelah itu akan ada mekanisme tersendiri, jadwal tersendiri kapan kita melakukan penetapan,” jelasnya. (mrs/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Terbaru dari Polri soal Kasus Dugaan Kivlan Zen Makar
Redaktur & Reporter : Soetomo