jpnn.com, BENGKALIS - Seorang nenek bernama Atun, 81, warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Riau, menjadi korban perampokan di pasar Terubuk Bengkalis, pada awal September lalu.
Dua pelaku masih di bawah umur berinisial ARS, 15, berstatus pelajar dan F, 18, lelaki pengangguran. Keduanya sudah ditangkap Tim Satreskrim Polres Bengkalis, Senin (14/9).
BACA JUGA: Gagal Bawa Kabur Sepeda Motor Korban, Begal Sadis Jadi Kayak Begini
Lima cincin emas yang melingkar di jari serta sepeda motor yang digunakan korban hilang dibawa kabur oleh pelaku.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp50 juta," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Rabu
BACA JUGA: Mayat Joko Febriyanto Ditemukan Penuh Luka di Pinggir Jalan, Warga Geger, Lihat Fotonya
Perampokan itu terjadi pagi hari di sebuah rumah di belakang Pasar Terubuk, Bengkalis, Jalan Kelapapati Laut.
Kejadian ini diketahui oleh salah satu anggota keluarga saat menemukan korban dalam keadaan terikat dan luka-luka di sebuah rumah di belakang Pasar Terubuk. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA: Dodi Alex Noerdin: Ini Kejahatan Luar Biasa, Tak Ada Ampun, Langsung Dipecat Tidak Hormat
Atas laporan keluarga korban tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama-nama pelaku diduga terlibat.
Dari hasil interogasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka lain diduga sebagai penadah hasil perampokan berinisial AM, 28, alias Al seorang pedagang di Jalan Sebauk berikut barang bukti bongkahan emas diduga hasil perampokan.
"ARS diamankan petugas tanpa perlawanan di rumahnya, Kemudian petugas mengamankan tersangka F di Kecamatan Bengkalis. Sedangkan pelaku Fad masih dalam pengejaran petugas," ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka ARS mengakui menjual dua dari lima cincin milik korban kepada tersangka Al di salah satu toko di Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu.
ARS juga menitipkan barang bukti kepada seorang wanita untuk membantu menjual barang rampokan itu ke tersangka Al.
"Modus operandi, pelaku berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban. Korban dipukuli di dalam rumah. Selanjutnya para pelaku mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban," terang Kapolres lagi.
BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Tiga Bandit Pecah Kaca Lintas Provinsi Langsung Ditembak di Kaki
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, juncto sistem peradilan anak, dan Pasal 480 KUHPidana.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi