jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara Yulian Paonganan alias Ongen yang menjadi tersangka kasus penyebaran pornografi dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Berkas perkaranya pun dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dibawa ke pengadilan.
Namun, Ongen sudah siap berkelit dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia akan menghadirkan dua ahli untuk menangkis dakwaan.
BACA JUGA: Agar Rakyat Tidak Bingung, Pak Akom Tolong Jelaskan Ini
Satu ahli yang akan dihadirkan adalah pakar bahasa Profesor Hanafie Sualiman dan pakar pidana Profesor Zainuddin Ali.
Menurut Hanafie, kata-kata yang digunakan Ongen dalam meme bergambar Jokowi dan Nikita Mirzani tidak mengandung unsur pornografi. Guru besar bahasa di Universitas Tadulako, Palu itu menegaskan, makna kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak bisa diubah.
BACA JUGA: Komisi VIII: Pembangunan Rumah Ibadah Sembarangan Rusak Kerukunan Umat
"Siap memberikan masukan ke hakim. Saya siap buktikan kata yang digunakan Ongen tidak masuk kategori pornografi," katanya saat dihubungi, Senin (14/3).
Sedangkan pakar hukum pidana, Zainudin Ali menyebut hastag #papamintapaha yang menyertai meme Jokowi dan Nikita Mirzani yang diunggah Ongen ke Twitter tidak memenuhi unsur pidana. Menurutnya, hastag atau tanda pagar #papamintapaha jika diteliti dengan pendekatan KBBI memang tidak mendefinisikan unsur pidana.
BACA JUGA: PDIP Tantang Kaum Muda Gelorakan Spirit Bung Karno Lewat Musik
"Hakim juga pasti akan meminta pandangan di luar pengadilan. Ongen pasti bebas," tegasnya.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehilangan Perwira Terbaik, Polri Berduka
Redaktur : Tim Redaksi