Dua Anak Buah Hartati Didakwa Sogok Bupati

Tak Mau Lahan di Buol Dikuasai Anak Artalyta Suryani

Kamis, 06 September 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Dua anak buah pengusaha Hartati Murdaya, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu. Pada persidangan yang digelar terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9), Yani dan Gondo bersama-sama dengan Hartati, didakwa memberikan uang dengan jumlah total Rp 3 miliar ke Amran demi mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4500 hektar di Kabupaten Buol.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Supardi  saat membacakan surat dakwaan atas Yani Anshori menguraikan bahwa PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) milik Hartati mengincar lahan seluas 4500 ha di Buol. Namun diperlukan rekomendasi dari Bupati Buol ke Gubernur Sulawesi Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar HGU bisa diterbitkan.

Sebenarnya, PT CCM telah menguasai 22.780 hektar di Buol. Namun masih ada lahan 4500 hektar yang masih memerlukan HGU. Meski belum mengantongi HGU, namun PT Sebuku Into Plantations (SIP) yang juga anak perusahaan PT CCM sudah menanaminya dengan sawit.

Demi HGU lahan 4500 ha itu, PT Hardaya Inti Plantations (HIP) selaku anak perusahaan PT CCM pun mencoba mendekati Amran Batalipu. Sebab,  permohonan HGU yang pernah diajukan PT SIP ternyata ditolak karena satu perusahaan dan grupnya hanya diperbolehkan memiliki HGU maksimal 20 ribu hektar di satu provinsi.

Akhirnya pada 15 April 2012, Hartati mengadakan pertemuan dengan Amran Batalipu di kawasan PRJ, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pertemuan itu juga dihadiri Gondo selaku Direktur Operasional PT HIP. Dalam pertemuan itu Hartati meminta Amran menerbitkan surat yang berhubungan dengan IUP dan HGU bagi PT HIP atas lahan seluas 4500 hektar.

 "Amran menyanggupi permintaan itu dengan syarat Hartati Murdaya memberikan bantuan uang," kata JPU Supardi saat membacakan surat dakwaan di depan majelis hakim yang diketuai Gusrizal.

Pertemuan itu berlanjut dengan pertemuan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 11 Juni 2012. Pada pertemuan itu Hartati sepakat untuk memberikan uang Rp 3 miliar ke Amran.

Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa uang akan diserahkan dalam dua tahap. Rp 1 miliar akan diserahkan oleh Financial Control PT HIP bernama Arim. Sedangkan Rp 2 miliar akan diserahkan Gondo.

Amran pun menuruti kemauan Hartati. Bahkan pada 11 Juni 2012 pula, Amran menandatangani surat permohonan  izin lokasi PT HIP untuk tanah seluas 4500 hektar di Buol dengan tanggal yang dimundurkan menjadi 21 Mei 2012. Surat itu dibuat Arim atas permintaan Hartati.

Hingga pada 18 Juni 2012, tengah malam, Arim dan Yani mengantar uang Rp 1 miliar ke rumah Amran di Buol. Uang Rp 1 miliar itu dimasukkan dalam ransel warna cokelat yang diterima sendiri oleh Amran.

Keesokan harinya, Yani menerima surat-surat terkait pengajuan HGU yang sudah ditandatangani Amran dan seluruh Tim Lahan Pemkab Buol. Pada 20 Juni, Hartati menghubungi Amran melalui telepon seluler salah satu direktur PT HIP, Totok Lestiyo. "Hartati menyampaikan ucapan terima kasih karena Amran telah mengeluarkan surat-surat pengurusan lahan dan selanjutnya akan memberikan yang Rp 2 miliar sebagaimana kesepakatan sebelumnya," beber JPU.

Namun terlalu riskan jika membawa uang Rp 2 miliar dari Jakarta ke Buol. Hingga akhirnya uang Rp 1,5 miliar dikirim melalui bank dalam empat kali transfer. Sementara Rp 500 juta sisanya dibawa secara tunai dari Jakarta ke Buol.

Setelah uang terkumpul Rp 2 miliar di Buol, Yani pun menghubungi Amran pada 26 Juni 2012 pagi. Yani bersama Gondo dan dua orang lainnya, yakni Sukirno dan Dede Kurniawan membawa uang Rp 2 miliar dalam dua kardus ke villa milik Amran di Kelurahan Leok, Buol. "Pak, ini barangnya dari Hartati Murdaya," kata Yani seperti ditirukan JPU. Setelah penyerahan itu, Yani dan Gondo ditangkap penyidik KPK.

Namun ada juga motif lain yang membuat Hartati dan anak buahnya menyogok Amran. Ada persaingan bisnis antara perusahaan Hartati dengan PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani yang bernama  Rommy Dharma Setiawan.

Hartati berkepentingan agar lahan seluas 75.090 yang masuk dalam izin lokasi PT HIP tidak jatuh ke PT Sonokeling. Hartati pun wanti-wanti ke Amran agar jangan sampai HGU lahan itu jatuh ke PT Sonokeling.

Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primair baik Yani maupun Gondo dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huru a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dakwaan subsidairnya, keduanya dijerat dengan padal pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Hanya Berani Tangkap Penjahat Kelas Teri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler