Kejagung Hanya Berani Tangkap Penjahat Kelas Teri

Kamis, 06 September 2012 – 21:51 WIB
JAKARTA - Hingga Agustus 2012 sudah 38 buronan ditangkap jajaran kejaksaan. Hanya saja, mayoritas mereka yang tertangkap tersebut bukanlah tersangka atau terpidana kasus berat. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut langkah kejaksaan merupakan fenomena menangkap kelas teri, tapi malah melepas buron kelas kakap.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang memastikan pihaknya akan terus mencari keberadaan mereka yang masuk daftar pencarian (DPO) itu. Oleh karenanya, daripada hidup tak tenang karena terus dikejar kejaksaan, tegas Edwin, lebih baik menyerahkan diri. "Pada waktunya akan tertangkap juga," kata Edwin, Kamis (6/9).

Sementara sebutan menangkap buron kelas teri dan membiarkan buron kelas kakap, menurut anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho, terlihat dari masih banyaknya buron kasus korupsi yang hingga kini belum tertangkap. Padahal dengan kemampuan intelijen saat ini, Emerson meyakini, kejaksaan bisa berprestasi lebih baik lagi. "Seharusnya sejak dulu begini (banyak menangkap buron)," tambah Emerson.

Dia juga menyarankan agar Kejagung mengumumkan siapa saja terpidana yang belum dieksekusi. Ini bertujuan agar masyarakat bisa memberikan masukan atau informasi. "Kita minta Kejagung tak kompromi, dan mengeksekusi paksa koruptor yang tak kooperatif," katanya.

Buron terakhir yang berhasil ditangkap Intel Kejagung adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mujiono. Dia ditangkap satuan tugas intel Kejagung di sebuah rumah makan di Jatiwaringin, Jakarta Timut, pada Minggu (2/9) malam. Mujiono merupakan terpidana 18 tahun penjara kasus korupsi dana operasional sekretariat DPRD Kutim tahun anggaran 2005 senilai Rp 263 juta. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Bayu CS: Pecah Belah Kota Solo Dan Teror Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler