Dua Anak Buah Tersangka UPS, Ahok: Cari Pengacara Sendiri

Rabu, 01 April 2015 – 00:20 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Alex Usman dan Zaenal Soleman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uniterruptible power supply (UPS) oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendikan Menengah Jakarta Barat. Kini, Alex menjadi Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Selatan. Sedangkan, Zaenal adalah mantan Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat. Sekarang, Zaenal menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

BACA JUGA: Pemprov DKI Hapus Acara Malam Muda Mudi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa memberikan bantuan hukum. Dia mencontohkanya dalam kasus mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta. 

"Yang kasus Pak Pristono enggak boleh ternyata. Saya tanya biro hukum, kalau korupsi dia mesti nyari (pengacara) sendiri," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (31/3).

BACA JUGA: PNS DKI Mengundurkan Diri, Ahok Cuek

Ahok menambahkan, Alex dan Zaenal bisa saja dicopot dari jabatannya. Untuk mencari pengganti keduanya, Pemprov akan melakukan lelang jabatan. "Kalau dijadikan tersangka, supaya bisa konsentrasi mengurus masalahnya mungkin kami akan ganti," ujarnya. 

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika menyatakan, Alex dan Zaenal dapat diberhentikan sementara waktu karena berstatus sebagai tersangka. Apabila ditahan, maka keduanya akan dicopot dari jabatannya. Sebab, penahanan akan mengganggu kerja mereka.

BACA JUGA: Pemprov DKI Beri Bekasi Bantuan Rp 412 Miliar, Asal...

"Kalau pemecatan bila keputusan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," tandas Agus.

Seperti diberitakan, Alex dan Zaenal diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 27 Maret 2015 lalu. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKI Bakal Terapkan Sistem Tarif Rupiah Per Kilometer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler