jpnn.com, PURWOKERTO - Jajaran Polresta Banyumas meringkus LKM, 62, tersangka pencabulan terhadap dua anak perempuan di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"LKM ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/6) lalu,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
BACA JUGA: Dooor! Bripka MAP Tewas Mengenaskan
Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karena tersangka telah melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan, yakni KA (7) dan KF (7).
Bahkan, katanya, salah satu korban masih memiliki hubungan saudara dengan tersangka.
BACA JUGA: Tok, Tok, Tok, Deni Santoso dan Herman Divonis Hukuman Mati
Terkait dengan hal itu, Kapolresta mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya ketika sedang bermain atau dekat dengan orang maupun tetangga.
Karena kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bermula dari orang yang dekat dengan anak tersebut.
BACA JUGA: Berita Duka, Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto Meninggal Dunia
"Kami juga berharap para orang tua untuk memberikan pendidikan kepada anak mereka agar berani melaporkan apabila bagian sensitif mereka dipegang ataupun diraba oleh orang lain," katanya saat didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry.
Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Berry menjelaskan pencabulan tersebut dilakukan tersangka saat melihat kedua korban sedang mandi di sungai.
Tersangka kemudian menarik tangan kedua korban dan selanjutnya meraba bagian sensitif mereka dan melakukan perbuatan lainnya.
BACA JUGA: Korban Disekap Tiga Hari, Uang Rp230 Juta Ludes Dikuras, Pelakunya Lima Orang
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaus putih-merah, satu celana olahraga hijau, satu kaus merah, satu rok hitam bermotif bola, satu celana dalam ungu, dan satu buah kaus dalam putih. Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi