jpnn.com, PALEMBANG - Deni Santoso, 48, dan Herman, 51, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 79 Kg.
BACA JUGA: Residivis Curanmor Tewas Dibacok Secara Membabi Buta, Kondisinya Mengenaskan
"Mengadili dan memutuskan atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan menjatuhkan keduanya dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Erma Suharti saat
membacakan putusan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Amanda yang menuntut keduanya dihukum mati.
BACA JUGA: Berita Duka, Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto Meninggal Dunia
Keduanya terbukti tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Atas vonis mati tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH RI, Nizar Taher akan mengajukan banding, sementara JPU pilih pikir-pikir.
BACA JUGA: Tabrak Pantat Truk Fuso, Anto Tewas Mengenaskan di Tempat
Barang bukti 79 Kg yang dibawa keduanya merupakan tangkapan narkoba paling besar yang pernah ada di sumsel.
Kedua terdakwa ditangkap F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang kedapatan membawa 79 Kg sabu-sabu pada 28 Oktober 2019 pukul 02.50 WIB dengan menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Sungai Musi.
Perbuatan terdakwa berawal pada 20 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, seorang bandar Yun alias Yon (DPO) menelepon terdakwa Deni Santoso menyuruhnya berangkat ke Batam dengan dalih akan diberi pekerjaan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Deni menemui terdakwa Herman dan menceritakan mengenai hal tersebut.
Lantas, Deni dan Herman yang merupakan warga Jalan Mayzen, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam, setelah mendapatkan pinjaman Deni berangkat ke Batam pada 25 September 2019 dan bertemu Yun di sebuah hotel.
Yun menawari Deni membawa sabu dengan upah sebesar Rp5 juta per Kg, sementara yang akan dibawa tersebut seberat 3-5 kg melalui jalur laut menuju Palembang.
Setibanya di Palembang, terdakwa Deni mengajak terdakwa Herman untuk membawa barang haram tersebut ke Pulau Bangka.
Deni dan terdakwa berangkat dari Kelurahan Sungai Lais Palembang menggunakan kapal cepat menuju Muara Sungsang Banyuasin pada 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB.
Deni menghubungi si penerima barang lalu diminta menuju Pelabuhan Tanjung Carat, kemudian kapal cepat terdakwa merapat ke kapal si penerima.
Empat orang yang berada di kapal si penerima melemparkan empat tas koper ke atas kapal cepat Deni, lalu kapal si penerima pergi.
Sedangkan kedua terdakwa pergi menuju ke arah Muara Sungsang, namun setelah berjalan sekitar 15 menit, Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan kapal keduanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku didapati empat tas koper berisi 79 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 79 kilogram dengan berbagai bungkus dan kemasan.
Kedua terdakwa menambah catatan vonis mati kasus narkoba di PN Palembang sejak Januari 2020.
BACA JUGA: Korban Disekap Tiga Hari, Uang Rp230 Juta Ludes Dikuras, Pelakunya Lima Orang
Sebelumnya seorang bandar 23 kilogram sabu-sabu bernama Michael Kosasih divonis mati pada 12 Februari, serta dua bandar 23 kikogram sabu bernama Uzama dan Andi divonis mati pada 16 April 2020.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi