Dua Ancaman Hukuman Menanti Siswa Iseng

Kamis, 31 Agustus 2017 – 14:52 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Surabaya belum memberikan keputusan soal sanksi pada ST, siswa SMAN 22.

Saat ini dispendik masih mengumpulkan data mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan ST kepada salah seorang gurunya.

BACA JUGA: Iseng Edit Foto Guru, Murid Terancam Putus Sekolah

Sebagaimana diberitakan Jawa Pos (30/8), ST mendapat sanksi dari sekolah lantaran dianggap telah melakukan tindakan pelecehan kepada salah seorang guru.

Dia mengedit foto wajah sang guru dengan menggunakan aplikasi di smartphone, lantas mengunggahnya di grup media sosial.

Akibat tindakan tersebut, sekolah memberikan sanksi cukup berat kepada ST.

Sekolah memberikan dua pilihan sanksi. Pertama, menandatangani surat pengunduran diri dari SMAN 22.

Kedua, tetap bersekolah dengan konsekuensi tidak naik kelas.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Surabaya Sukaryantho menyatakan, hingga kini pihaknya belum bisa memutuskan persoalan tersebut.

Saat ini pihaknya sedang mendalami permasalahan yang mengakibatkan ST terancam dikeluarkan dari SMAN 22.

''Saya akan lihat laporannya dulu,'' terangnya.

Ketua Dewan Pendidikan Jatim (DPJ) Akh. Muzakki menambahkan, sekolah seharusnya tidak memberikan sanksi berupa pengeluaran dan ancaman tidak naik kelas itu.

''Harusnya, jika ada masalah, solusinya adalah komunikasi. Antara sekolah dan orang tua,'' jelasnya.

Perihal kasus tersebut, Muzakki melihat adanya perbedaan jarak yang mencolok antargenerasi.

Yakni antara guru dan siswa. Saat ini mayoritas siswa SMA merupakan generasi yang sangat akrab dengan teknologi.

Berkaca pada kasus tersebut, dia berharap para guru mengawal siswa dalam menggunakan teknologi sekaligus memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan. (elo/c19/nda/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler