Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?

Rabu, 13 November 2024 – 10:17 WIB
Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Dua orang anggota DPR RI menggugat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dua anggota DPR RI 2024-2029 dari Fraksi PKB ini bernama Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad).

BACA JUGA: Lihat Ekspresi Cak Imin Bertemu Gus Ipul saat Kemensos-Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Bersinergi

Keduanya mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/10/2024).

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara: 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, sedangkan Gugatan M Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat dalam keterangannya, Selasa (12/11/2014).

BACA JUGA: Cak Imin Minta Kapolri Segera Menindak Penusuk 2 Santri Al Fatimiyah Krapyak

Taufik mengatakan sidang gugatan atas perkara ini bakal disidangkan pada hari ini, Rabu (13/11) dan Selasa pekan depan.

“Jadi, kedua klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami mau dilantik menjadi anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu, tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.”

BACA JUGA: Pilgub Jatim: Kiai Maruf Amin Serukan Pemilih PKB Menangkan Luluk-Lukman

Sebelumnya diketahui, anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf mendapat kabar telah diberhentikan sebagai kader PKB dan telah dilakukan penggantian sebagai Caleg DPR RI Terpilih dari Dapil II Jatim dan Dapil IV Jatim oleh KPU RI.

Keduanya telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI yang memutuskan Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menganulir keputusan KPU RI dan memerintahkan untuk tetap dilantik sebagai Anggota DPR RI 2024-2029.

“Bahwa atas surat PAW dari DPP PKB kami mempunyai keyakinan jika Cak Imin telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” ujar Taufik.

Taufik menilai tuduhan Cak Imin kepada kliennya atas pelanggaran disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB dan pemberhentian sebagai anggota DPR Fraksi PKB tanpa proses pemeriksaan dan peradilan yang sesuai dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil serta asas Audi Alteram Partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada Para Pihak untuk melakukan pembelaan.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Pimpinan DPR RI untuk tidak memproses permohonan Penggantian Antar Waktu Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai Anggota DPR RI 2024-2029,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, berdasarkan Pasal 241 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan “Dalam hal anggota Partai Politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 Ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler