jpnn.com - jpnn.com - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Afan dan Parluhutan Siregar divonis bersalah karena menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Keduanya divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hukuman penjara, denda, dan uang pengganti.
BACA JUGA: Cak Imin: DPRD PKB Harus Jadi Motor Perubahan
"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim Suhariono membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3).
Hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Afan.
BACA JUGA: Muhaimin Buka Acara Konsolidasi DPRD di Tiga Provinsi
Politikus PDI Perjuangan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 835 juta.
Sedangkan Parlihutan Siregar divonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: Biaya Sayembara Desain Gedung DPRD Senilai Rp 200 Juta
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 92 juta.
Kedua politikus ini dinyatakan majelis terbukti melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Afan menerima Rp 1,295 miliar sedangkan Parluhutan Rp 862,5 juta.
Suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, 2014.
Kemudian, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD pada 2015. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui
Redaktur & Reporter : Boy