jpnn.com - jpnn.com - Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.
Sebab, laporan yang masuk terkait penipuan yang dilakukannya tidak hanya berasal dari satu korban, tetapi lebih.
BACA JUGA: 134 KK Ditipu Program Transmigrasi
Kasubbaghumas Polres Malang Kota AKP Nunung Angraeni menyatakan, berkas pemeriksaan Subur terkait dengan statusnya sebagai tersangka dibuat terpisah.
Satu ditangani unit tindak pidana tertentu, sedangkan laporan lainnya ditangani unit pidana umum.
BACA JUGA: Ratusan KK Tertipu Program Transmigrasi
"Pasal yang dikenakan pun sama, yaitu tentang penipuan dan penggelapan," ujar Nunung.
Pasal penipuan yang dimaksud Nunung adalah pasal 378 KUHP. Sementara itu, penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP.
BACA JUGA: Wuuuihh..Alokasi Kunker Dewan Rp 16,2 Miliar
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun, karena berkas pemeriksaan Subur dipisah, ancaman hukumannya bisa diakumulasikan hingga 10 tahun penjara.
"Karena itu, pemeriksaan perkara ini (penipuan dan penggelapan, Red) tidak wajib didampingi kuasa hukum," kata Nunung.
Dia menjelaskan, setelah adanya penahanan Subur, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan penahanan.
Surat tersebut bakal disampaikan ke DPRD Kota Malang, instansi tempat Subur berdinas.
Selain itu, surat pemberitahuan penahanan akan dikirim ke fraksi PAN, fraksi yang pernah dipimpin Subur.
"Insya Allah, Senin (13/2) kami sampaikan (mengirimkan surat pemberitahuan penahanan, Red)," tuturnya.
Kini pihaknya melengkapi berkas pemeriksaan. Jika berkas telah selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahannya.
Nanti, jika sudah dianggap lengkap (P-21), berkas beserta tersangka bakal dilimpahkan.
"Namun, kalau dianggap ada yang kurang, akan kami lengkapi," imbuhnya.
Kamis (9/2) Subur dijebloskan ke tahanan. Penahanan itu dilaksanakan setelah Subur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan tahap awal dilakukan selama 20 hari. Bila dinilai masih kurang, polres akan mengajukan perpanjangan penahanan kembali.
Penahanan Subur berawal dari laporan ES pada Agustus 2016.
Warga Sukun itu meminta Subur memasukkan dua kerabatnya ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB).
Kompensasinya, Subur meminta Rp 600 juta.
ES pun setuju memberikan uang yang diminta Subur. Sebab, ES telah memercayainya. Pembayaran dilakukan dua tahap.
ES makin yakin bahwa Subur bisa menolong karena dirinya sempat dipertemukan langsung dengan Rektor UB M. Bisri.
Namun, harapan tinggal harapan. Ketika pengumuman mahasiswa baru FK UB keluar, ternyata nama dua kerabat ES tersebut tidak lolos.
ES pun protes ke Subur. Kemudian, Subur mengembalikan uangnya sekitar Rp 200 juta.
Rupanya, ES belum puas dan akhirnya mengadu ke Polres Malang Kota.
Selain ES, ada orang lain yang menambah laporan terhadap Subur.
Dia adalah AW, warga Jalan Gilimanuk, Kecamatan Lowokwaru.
Dengan kasus yang sama, dia dijanjikan Subur bisa memasukkan mahasiswa ke UB.
Saat itu AW sempat menyetorkan uang Rp 50 juta.
Namun, ketika tidak berhasil masuk, uangnya hanya dikembalikan Rp 20 juta, sedangkan sisanya tidak dikembalikan hingga kini. (zuk/c3/dan/c25/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Pria, Bu Guru Asal Jabar Sengsara di Kaltim
Redaktur & Reporter : Natalia