Dua Anggota Geng Medsos di Cirebon Ditangkap, Habisi Korban Pakai Celurit dan Stik Golf

Jumat, 06 Januari 2023 – 22:48 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Polisi Arif Budiman menginterogasi dua tersangka geng medsos di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/1/2023). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, CIREBON - Dua pelaku tawuran di Kota Cirebon, Jawa Barat yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditangkap polisi.

Kedua pelaku pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam itu merupakan anggota geng media sosial (medsos).

BACA JUGA: Kena Bacok dan Kehabisan Darah, Pemuda Tewas Dalam Tawuran di Bekasi

"Kami menangkap dua orang dan dua orang lainnya masih diburu," kata Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Arif Budiman saat merilis kasus itu di Mapolresta Cirebon, Jumat.

Arif mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial GN (17) dan RS (17) terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia.

BACA JUGA: 10 Pelaku Tawuran & Balap Liar saat Tahun Baru Digunduli, Lalu Diberi Keadilan Restoratif

Menurut ia, kedua tersangka masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Cirebon. Keduanya terbukti melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit serta memukul korban menggunakan stik golf.

Kapolresta melanjutkan aksi tawuran dan penganiayaan itu terjadi pada 30 Desember 2022 sekitar jam 05.00 WIB. Kasus itu bermula dari saling tantang geng medsos dengan mengajak berduel secara acak.

BACA JUGA: Polisi Nyaris Disabet Senjata Tajam Pelaku Tawuran

"Permasalahan ini sepele, berawal dari tantangan atau saling menantang antargeng di media sosial. Mereka mulai melakukan tantangan dari jam 11 malam sampai bertemu sekitar jam 05.00 WIB di daerah Talun, kemudian terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang terbukti melakukan penganiayaan dan identitas keduanya sudah diketahui polisi.

Arif mengatakan dari pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksi tawuran antargeng medsos tersebut, mereka terlebih dahulu berkumpul di salah satu tempat dengan mengonsumsi minuman keras.

Jumlah anggota geng yang melakukan aksi tawuran ada 40 orang usia 15 hingga 17 tahun. "Saat tawuran mereka membawa sejumlah senjata tajam, seperti celurit, parang, dan pisau," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolresta mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya ketika mereka belum pulang hingga larut malam karena dikhawatirkan terlibat dalam geng atau kelompok berandalan.

"Kami meminta kepada orang tua agar ketat dalam mengawasi anak-anaknya karena kami saat ini hanya bisa melakukan tindakan pemadaman. Ketika sudah terjadi tindak pidana, baru bisa kami proses sehingga peran orang tualah yang paling utama," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler