Bamsoet Lantik 2 Anggota MPR RI Hasil Pergantian Antar-Waktu

Kamis, 10 September 2020 – 15:11 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) melantik dua anggota MPR pengganti antar-waktu atau PAW di di Gedung Nusantara IV Kompleks Paremen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/9).

Keduanya ialah anggota Fraksi Partai Gerindra Prasetyo Hadi dari Dapil Jawa Tengah VI, dan Haerul Saleh asal Dapil Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA: Bamsoet Pimpin Serah Terima Jenazah Jakob Oetama sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata

Bamspet pada kesempatan itu mengongatkan bahwa perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 telah membawa implikasi pada kedudukan dan wewenang MPR. Pasca perubahan, lembaga ini tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR adalah lembaga negara yang setara dengan lembaga-lembaga negara lain.

"Namun, berubahnya kedudukan tersebut tidak berarti menghilangkan peran penting MPR dalam sistem ketatanegaraan. MPR tetap merupakan lembaga negara, lembaga demokrasi dan lembaga permusyawaratan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi. Bahkan wewenang yang dimandatkan sungguhlah mulia, karena terkait dengan pengaturan hukum dasar negara, yakni mengubah dan menetapkan UUD," ujar Bamsoet usai membimbing pengucapan sumpah dua anggota MPR RI PAW itu.

BACA JUGA: Cegah Penularan Covid-19 di Tengah Pilkada, Begini Saran Gus Jazil

Bamsoet menjelaskan bahwa pemberian kewenangan tertinggi tersebut sejalan dengan ruh pembentukan lembaga MPR, yakni ruh kedaulatan rakyat di mana rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan. Spirit inilah yang kemudian dituangkan dalam Visi MPR sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila, dan Kedaulatan Rakyat.

"MPR akan menjadi pengatur cuaca dan iklim agar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam menghadapi banyak tantangan tetap teduh dan kondusif agar gerak roda penyelenggaraan negara dalam mewujudkan cita-citanya tetap stabil, selaras dan seimbang," jelas ketua ke-20 DPR ini.

BACA JUGA: Lestari MPR: Kesehatan Jiwa Warga Negara Jadi Tanggung Jawab Bersama

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, seluruh anggota MPR memiliki kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi Empat Pilar terutama di daerah pemilihan masing-masing. Sedangkan pelaksanaan tugas sosialisasi yang lebih terorganisir dilaksanakan oleh Badan Sosialisasi yang anggotanya berjumlah 45 orang, terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi dan Kelompok DPD.

"Di samping melaksanakan tugas sosialisasi Empat Pilar, MPR melalui Badan Sosialiasi juga telah melakukan langkah-langkah strategis dan konkrit melakukan evaluasi terhadap materi dan metoda sosialisasi Empat Pilar, yang disesuaikan dengan segmentasi masyarakat khususnya para generasi milenial," jelas Bamsoet.

Sekain itu, wakil ketua umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan bahwa tugas MPR terkait dengan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaanya. MPR RI telah membentuk Badan Pengkajian yang anggotanya berjumlah 45 orang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi dan Kelompok DPD.

Badan tersebut fokus menindaklanjuti Rekomendasi MPR 2014-2019, yang dituangkan dalam Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019. Rekomendasi tersebut antara lain memuat tentang gagasan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara dan penataan sistem ketatanegaraan.

"Sudah menjadi kewajiban MPR masa jabatan 2019-2024 untuk menuntaskan seluruh Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019, sehingga di akhir masa jabatan nanti, MPR masa jabatan 2019-2024 tidak lagi hanya mampu membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR berikutnya," pungkas Bamsoet.(jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler