Dua Anggota Polda Bali Diduga Langgar Kedaulatan Singapura

Minggu, 06 Januari 2019 – 23:23 WIB
Topi polisi. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Hartono Karjadi, pengusaha Indonesia memperkarakan dua anggota Polda Bali kepada kepolisian Singapura. Pasalnya, dua polisi tersebut diduga melakukan upaya penangkapan secara ilegal terhadap dirinya.

Padahal kedua polisi tersebut tidak memiliki surat izin penangkapan di wilayah hukum Pemerintah Negara Singapura.

BACA JUGA: Pimpin KNPI, Noer Fajrieansyah Bawa 3 Misi Hasil Kongres

Andy Yeo yang merupakan pengacara Hartono mengatakan, dugaan pelanggaran kedaulatan ini karena kedua polisi itu berusaha menangkap paksa kliennya di Singapura tanpa izin.

"Laporan kami buat pada 4 Desember 2018 lalu kepada Kepolisian Singapura," ujar dia melalui keterangannya, Minggu (6/1).

BACA JUGA: Mengaku Jenderal Untuk Mencari Uang, Ibu dan Anak Diciduk

Andy menuturkan, mulanya Hartono sedang berada di Singapura untuk mendapatkan perawatan medis pada 3 Desember.

Kemudian, dia dihampiri oleh dua petugas polisi Indonesia saat sedang berada di Rumah Sakit Mount Elizabeth.

BACA JUGA: Om Indro Doakan Mas Suryo dan Mbak Shita Seperti Warkop

Kedua anggota Polri itu diduga menunjukan sikap intimidatif. Mereka ingin menangkap Hartono, namun gagal.

Kemudian, pada sore harinya, kedua anggota polisi itu kembali menemui Hartono. Mereka mengawal Hartono ke pusat perbelanjaan di Singapura sambil berusaha membawanya kembali ke Indonesia.

Namun, saat itu Hartono menolaknya. Setelah itu, Hartono kembali ke apartemen tempatnya menginap selama di Singapura.

“Kedua polisi terus mengikuti. Mereka mendesak Hartono untuk menandatangani surat pernyataan polisi, namun ditolak,” tambah dia.

Diketahui, Hartono memang sedang bersengketa dengan pengusaha Tomy Winata. Lewat pengacara Desrizal Caniago, bos Artha Graha grup ini melaporkan Hartono ke Polda Bali atas dugaan keterangan palsu dalam akta otentik dan pencucian uang yang telah diatur dalam Pasal 266 KUHAP atau 372 KUHAP dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Andy, Hartono telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa tidak ada penugasan resmi dari Markas Besar Polri untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan internasional yang terkait dengan persoalan dirinya.

Atas hal itu, Hartono langsung mengajukan pengaduan resmi kepada Kepolisian Singapura dan kasus ini sedang dalam penyelidikan otoritas setempat setelah mendengarkan keterangan dari Hartono. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Antimafia Bola Bakal Periksa Bendahara PSSI


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler