Dua Bandar dan Pelanggan Sie Jie Diringkus saat Transaksi

Kamis, 07 Mei 2015 – 01:36 WIB

jpnn.com - KIJANG - Samsul Anwar 38 dan Blasius Balas 40 dibekuk Polres Bintan, saat bertransaksi judi sie jie di kediamannya, Jalan Nusantara Batu 18, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Tanjungpinang, Kepri, Rabu (5/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Mereka diringkus saat transaksi," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP, Andri Kurniawan saat dikonfirmasi Batam Pos (Grup JPNN), Rabu (6/5).

BACA JUGA: Di Mimika, Penjambret Lari Bakal Ditembak

Dikatakannya, dari hasil pengembangan ternyata transaksi jual beli sie jie di kediaman tersangka sudah lama berjalan. Kedua tersangka mengaku mereka hanya sebatas penjual. Sedangkan bandar besarnya berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sejumlah kertas rekapan sie jie berisikan angka yang dipasang dan jumlah nominal yang dipertaruhkan. Kemudian uang sebesar Rp 465.000 hasil taruhan yang akan diserahkan ke bandar besarnya. 

BACA JUGA: Esek-Esek di Kota Madani, Polisi Syariat Amankan 3 PSK dan Seorang Mami

"Kedua tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara," ungkapnya.(ary/ray/jpnn)

BACA JUGA: Tersandung Korupsi, Mantan Kacab BNI Tarempa Ditahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangan Ibu Ini Dipegang Lalu Uang Rp 5 Juta dan Emas Ditukar Jam Butut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler