Dua Bandar Narkoba Kabur Dari Kejaran Polisi

Sabtu, 28 Oktober 2017 – 12:13 WIB
Penyitaan sabu dari bandar narkoba. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, menangkap bandar narkoba Darto H. Musthofa (48) asal Kabupaten Bangkalan dengan barang bukti (BB) seberat 54,22 gram atau setara dengan setengah ons lebih sabu.

Tersangka ditangkap saat sedang akan melakukan transaksi di akses Jalan Raya Desa Sotabar, Kabupaten Pamekasan pada Kamis malam lalu.

BACA JUGA: Polisi Menyamar Jadi Sopir Truk, Sikat Bandar Sabu 9 kg

Saat dilakukan penangkapan, tersangka membawa mobil ditemani dua orang membawa barang bukti tersebut.

Pada waktu itu, sabu sempat disembunyikan di batang sebuah pohon tempat tersangka berada.

BACA JUGA: Lagi, Polisi Berhasil Bekuk Bandar Narkoba di Sungaipenuh

Sementara dua orang lainnya berhasil lolos dan masih dalam pengejaran,

"Penangkapan ini merupakan pengungkapan terbesar selama terbentuk Satresnarkoba di Pamekasan," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Nogroho.

Dia menambahkan, barang ini sudah beredar di masyarakat, maka kurang lebih 750 orang akan menjadi korban bubuk haram ini.

Nilai keuntungan dari barang tersebut sekitar Rp 100 juta sehingga lebih membuat tersangka tergiur.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu buah klip plastik berisi kristal sabu sebanyak 54,22 gram, atau setara dengan setengah ons lebih, satu buah plastik bening sebagai pembungkus bagian luar sabu, satu buah plastik warna hitam sebagai pembungkus sabu bagian dalam, dua HP serta satu korek api.

Pelaku tersebut dijerat pasal 112 jo, 114 jo, 127 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.(end/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler