jpnn.com, JAMBI - Seorang bandar narkoba di Kota Sungaipenuh, Jambi, berhasil dibekuk jajaran Polres Kerinci.
Bandar berinisial A alias D (33) adalah warga Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
BACA JUGA: Bawaslu Coret Nama Mahfud Lantaran Terbukti Terlibat Parpol
Penangkapan dilakukan Kamis (17/8) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Lubuk Arai, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat tersangka sudah diamankan di Polres Kerinci.
BACA JUGA: Siswi SMP Ini Dibekap, Diseret ke Toilet Sekolah Lalu Diperkosa
"Yang melakukan penangkapan Satresnarkoba Polres Kerinci," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) kemarin (18/8).
Penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Kerinci memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan narkoba di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sungai Akar.
BACA JUGA: Konslet Arus Pendek, Belasan Rumah Toko Ludes Terbakar di Tanjab Barat
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku berinisial A dibekuk. Setelah digeledah, dari rumah tersebut disita barang bukti satu bungkus plastik kecil warna bening didalamnya terdapat dua bungkus plastik warna bening yang dilakban yang berisi sabu.
Kemudian, satu bungkus plastik kecil warna bening didalamnya terdapat tiga bungkus paket sabu, satu buah kaos kaki warna krem yang di dalamnya berisi lima paket ganja, satu bong, pirem, jarum dan korek api gas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 127 ayat 1 huruf a tahun 2009 tentang narkotika. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Terduga Teroris Asal Jambi Akhirnya Dibawa ke Jakarta
Redaktur & Reporter : Budi