jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TJ, 20 dan HI, 27, warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur diringkus polisi Jumat (28/5) dini hari.
Kedua tersangka terpaksa mendapat tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan masing-masing karena mencoba melawan saat akan diamankan.
BACA JUGA: Tigor Tewas Ditusuk Dua Liang, Sempat Terdengar Teriakan Minta Tolong
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya Karyadi menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Labuhan Maringgai dan Melinting.
Antara lain, pencurian sepeda motor Honda Beat milik AR, 35, warga Kecamatan Melinting pada 11 Mei 2021 lalu.
BACA JUGA: Kantor Polisi Diserang OTK, Briptu Mario Meninggal Dunia
Modusnya, tersangka membawa kabur sepeda motor korban saat diparkir di halaman Mushola Desa Wana Kecamatan Melinting, pukul 20.00 WIB.
Para tersangka juga diduga terlibat aksi curanmor Honda Beat dari parkiran toko di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai pada 18 Mei 2021 lalu.
BACA JUGA: AKP Betty Purwanti Minta Andrea Noversam Segera Menyerahkan Diri
Selanjutnya aksi curanmor Honda Beat di Desa Labuhanmaringgai pada 30 Mei 2020 lalu.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka.
Petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Bandar Sribowono.
Namun, saat akan diamankan tersangka berusaha kabur dengan cara menendang sepeda motor petugas hingga terjatuh.
Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan masing-masing.
Bersama kedua tersangka, turut diamankan barang bukti antara lain berupa sepucuk senjata api mainan jenis revolver.
BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
“Tersangka TJ diamankan di Polsek Melinting sedangkan HI diamankan di Polsek Labuhan Maringgai guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Yaya Karyadi. (wid/sur/radarlampung.co.id)
Redaktur & Reporter : Budi