Dua Bayi dan 30 TKI Dideportasi dari Malaysia

Selasa, 25 September 2012 – 08:48 WIB
BATAM - 32 WNI dari Malaysia dideportasi ke Indonesia via pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (24/9). WNI tersebut terdiri dari 30 TKI yang terdiri dari 13 orang pria dewasa dan 19 orang wanita dewasa, serta dua bayi masing-masing berumur 24 hari dan 60 hari.

Sebagian besar TKI tersebut dipulangkan karena gajinya tidak dibayarkan oleh majikannya. Febriana, satgas pendamping TKI dari Kementerian Sosial di Batam mengatakan, selain gajinya yang tidak dibayarkan oleh majikan, ada juga sebagian TKI yang visanya tidak diperpanjang.

Pemulangan pria dewasa yang berjumlah 13 orang tersebut  tidak dilakukan serentak. Kebanyakan dari mereka pulang atas inisiatif sendiri.

Sementara semua wanita yang dideportasi tersebut dipulangkan secara bersamaan. "Semua wanita itu dipulangkan secara bersamaan. mereka kini sudah berada di shelter dinas sosial," kata Febriana.

Ditambahkannya, bayi yang ikut dideportasi tersebut adalah anak salah seorang TKI.  "Orang tuanya juga ikut dideportasi," tambah Febriana.

TKI yang ditampung di Shelter hanyalah TKI wanita. Sedangkan TKI laki-laki langsung pulang ke daerah asal masing-masing. Sebagian besar di antara TKI tersebut berasal dari Jawa.

Sari, TKI asal Surabaya mengaku pulang ke Indonesia karena sudah tidak sanggup bekerja di Malaysia. Bekerja selama setahun sebagai pembantu rumah tangga, ternyata membuatnya semakin melarat.

Ia kerap tidak digaji. Setelah visanya habis ia pun enggan untuk memperpanjangnya.

"Ini memang sudah keputusan saya. Saya sudah kapok bekerja di Malaysia, saya setahun bekerja di sana tidak ada yang saya dapatkan. Lebih baik saya di kampung membantu orang tua," katanya singkat sebelum naik ke truk dinas sosial.(ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perekaman Data E-KTP Mencapai 85 Persen

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler